Mahar Pedang Dan Kain Kafan Menyimpang Dari Tradisi Masyarakat Islam

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Di level pemahaman ini, tentu terjadi benturan pemikiran (baca: mungkin juga terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama fiqih: khilafiyah), khususnya bagi pribadi Mahrus Andis. Karena itu, muncul pertanyaan: Apakah status mahar itu berwujud “pemberian emas” dari calon suami, sesuai perintah Al-Qur’an Surah An-Nisa, ayat 4, ataukah mahar itu berstatus “permintaan” dari calon istri, seperti halnya permintaan mahar berupa pedang dan kain kafan?

“Menurut saya, di tataran tradisi budaya masyarakat Indonesia, khususnya subkultur Seram-Maluku dan subkultur Enrekang-Sulawesi, permintaan mahar berupa pedang dan kain kafan semacam itu belum pernah terjadi. Selain dinilai menyimpang dari tradisi masyarakat Islam, juga tidak sesuai dengan syariat yang diajarkan agama,” urai pria kelahiran Bulukumba, 20 September 1958.

Argumentasi Rahman Rumaday sebagai penulis buku “Maharku: Pedang dan Kain Kafan” tentang adanya riwayat para Sahabat Nabi memberikan mahar kepada calon istrinya berupa: sepasang sandal, atau hanya dalam bentuk hafalan ayat-ayat Al-Qur’an (simbol keimanan) dan, bahkan di dalam sejarah diriwayatkan pernikahan Siti Fatimah (Putri Rasulullah) dengan Ali Bin Abi Thalib dengan mahar baju besi; tentu harus dipahami secara kontekstual.

Misalnya, siapakah Ummu Sulaim dan Abu Thalhah itu yang menikah dengan mahar keimanan (syahadat), atau siapakah wanita dari Bani Fazarah dengan mahar sepasang sandal? Bagaimana keadaan ekonomi mereka saat itu? Atau, mengapa Rasulullah SAW mengizinkan Ali Bin Abi Thalib menikahi putrinya Fatimah dengan mahar baju besi (pakaian perang)?

“Hal-hal seperti inilah, sesungguhnya, yang menjadi objek kajian para ulama fiqih, dan tentu saja ini menyangkut asbabul wurud, atau sebab-sebab dikeluarkannya suatu hadis,” kata Mahrus yang bernama lengkap Drs H Andi Mahrus Syarief MSi.

Baca juga :  Diikuti Ribuan Scooteris, Event Scooter Day 2023 Jadi Media Promosi Pariwisata Selayar

Lantas, adakah mahar berupa “Pedang dan Kain Kafan” itu bertentangan dengan ajaran Islam? Jawabnya dapat kita baca pada episode 13 sebagai berikut:
“ … Selain pedang dan kain kafan, mahar yang saya minta dari antum adalah satu Al-Qur’an Khadijah, satu paket kitab Riyadhussholihin dua jilid, seperangkat alat shalat, serta sebuah cincin. Terserah antum, berapa gram yang antum mau berikan …” (hal. 104).

Mahrus mengatakan, frasa “sebuah cincin” yang diminta oleh Esti, sebagai calon istri, sudah mewakili status mahar yang sah sesuai perintah Al-Qur’an, Surah An-Nisa, ayat 4, apalagi terdapat penjelasan sesudahnya tentang jumlah gram (baca: ukuran ini menandakan benda berupa maskawin) sesuai keikhlasan Si Maman, calon suami Esti.

Adapun perangkat lainnya seperti: pedang, kain kafan, Al-Qur’an Khadijah, Kitab Riyadhussholihin, dan alat shalat; hanyalah simbol-simbol budaya yang melengkapi syariat mahar dalam bentuk sebuah cincin.
“Terlepas mau diapakan cincin tersebut, itu hak sepenuhnya sang istri di kemudian hari,” kata Mahrus yang alumni Fakultas Sastra (sekarang Fakultas Ilmu Budaya) Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar.

Narasi Khilafiyah

Mahrus Andis yang tak pernah berhenti berkarya sejak kuliah, selama kurang lebih 30 tahun tenggelam dalam dunia birokrasi, sampai memasuki masa pensiun, mengatakan, membaca keseluruhan isi buku “Maharku: Pedang dan kain Kafan”, dirinya berkesimpulan bahwa Rahman Rumaday, sebagai pelaku dan penulis, ingin membagi ilmu fiqih yang dia pahami melalui kisah otobiografinya.

Keinginan itu tampak mendominasi moral ceritanya, terutama ketika kita sampai pada narasi episode 7 dengan subjudul “Ini Proposalku!”

Ada 22 halaman di buku tersebut (dari hal. 43-65) isinya nasihat perkawinan yang, boleh disebut, inti dakwah sepihak dari penulisnya, sebab sebagian narasi yang penulis kemukakan sebagai bentuk proposal dalam mencari jodoh, ada yang bersifat multitafsir atau berada dalam bingkai khilafiyah (perbedaan pendapat di tengah masyarakat).

Baca juga :  Bupati Luwu Timur Terima Penghargaan Dari Kapolda Sulsel

Narasi-narasi khilafiyah yang dimaksud, antara lain, oleh Maman sebagai penulis dikatakan bahwa penyelenggaraan pernikahan tidak boleh bermaksiat kepada Allah. Narasi ini benar. Namun, ketika penulis memaparkan contoh “bermaksiat” seperti: tidak ada pemisahan antara tamu laki-laki dan wanita, tidak makan sambil berdiri (standing party ala pesta metropolitan), pengantin tidak disandingkan, dan tidak bersalaman (maksudnya: jabat tangan) dengan lawan jenis; maka narasi ini menimbulkan benturan pemikiran budaya di kalangan masyarakat.

Mengapa? Tentu jawabnya bahwa narasi tentang makna kemaksiatan dimaksud masih membutuhkan pandangan lain dari sudut kausaprima (sebab-akibat) terjadinya peristiwa seperti itu.
“Terlepas dari narasi-narasi dakwah sepihak itu, Maman telah berhasil meyakinkan lingkungan keluarganya bahwa apa yang dia lakukan bersama Esti, calon istrinya itu adalah benar dan sesuai dengan syariat yang diajarkan oleh agama Islam,” kata Mahrus. (bersambung)

1
2
TAMPILKAN SEMUA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Damayanti Batti : Peran PKK Dapat Mengangkat Kesejahteraan Masyarakat

PEDOMANRAKYAT, TORAJA UTARA.-Damayanti Batti dilantik sebagai ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten Toraja Utara. Pelantikan...

Penyelamat 2 Bocah yang Disekap, Kini Dimutasi ke Polres Bulukumba

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Dia adalah AKBP Restu Wijayanto, SIK, Kapolres Pelabuhan Makassar, lulusan Akademi Kepolisian (AKPOL) 2004, kini...

Bantuan 30 Mushaf Al-Quran untuk Masjid Wal-Ashry

PEDOMAN RAKYAT - MAKASSAR. Bertempat di Masjid Wal-Ashry, Ir. H. Irwan dari Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) menyerahkan bantuan...

Disdagkop UKMP Lutim Gelar Operasi Pasar di Lokasi Safari Ramadhan Tomoni Timur

PEDOMANRAKYAT, LUWU TIMUR - Dinas Koperasi, Perdagangan, dan UKM (Disdagkop UKMP) Kabupaten Luwu Timur (Lutim) menggelar Operasi Pasar...