Wabup Sidrap Serahkan Tiga Ranperda ke DPRD

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMAN RAKYAT.SIDRAP---Tiga rancangan peraturan daerah (ranperda), terdiri dua prakarsa Pemerintah Kabupaten Sidrap dan satu inisiatif DPRD Sidrap segera dibahas. Pasalnya, Jumat 1 Juli 2022, ketiga ranperda tersebut diserahkan dalam rapat paripurna DPRD Sidrap.

Dua ranperda prakarsa pemerintah, yakni Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Sidrap Tahun Anggaran 2021 dan Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang.

Penyerahan dilakukan Wakil Bupati Sidrap, H. Mahmud Yusuf kepada Ketua DPRD Sidrap, H. Ruslan.

Sebaliknya, pada rapat di Gedung DPRD Sidrap tersebut, Mahmud Yusuf menerima ranperda inisiatif DPRD Sidrap tentang Penyelenggaraan Arsip, dari Ruslan.

Ruslan yang memimpin rapat paripurna menyebut, ketiga ranperda secara garis besar dapat dibedakan atas ranperda penjabaran peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan penyesuaian terhadap kondisi daerah, dan ranperda penjabaran atas kewenangan kabupaten sebagai daerah otonom.

"Ketiga ranperda tersebut tidak hanya memerlukan pembahasan bersama DPRD dengan Pemda, tetapi juga memerlukan dukungan dari segenap elemen masyarakat dengan memprioritaskan kepentingan masyarakat Sidrap secara keseluruhan," terang Ruslan

Suckhar Syandhi Hamid, mewakili Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sidrap menyampaikan, Ranperda Penyelenggaraan Arsip merupakan aspirasi masyarakat yang disampaikan ke DPRD, baik saat reses maupun disampaikan langsung stakeholder di DPRD .

"Ini aspirasi masyarakat, selanjutnya didiskusikan bersama tim legislasi pemerintah dalam lokakarya pembentukan peraturan daerah serta pembentukan perda serta rapat kerja bersama Bepemperda DPRD," ucapnya.

Sementara itu Wakil Bupati Sidrap, Mahmud Yusuf mengatakan, kedua ranperda yang diserahkan pemda, daftar prioritas program pembentukan Perda Sidrap tahun anggaran 2022.

"Ranperda pertanggunjawaban pelaksanaan APBD Pemkab Sidrap tahun anggaran 2021 merupakan ketentuan Pasal 320 UU Nomor 32 tahun 2014 tentang Pemda yang menyebutkan, Kepala Daerah menyampaikan ranperda tentang pertanggunjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampirkan laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK," jelas Mahmud Yusuf.

Baca juga :  Angka Pernikahan Dini Tinggi, Ketua Pengadilan Agama Sinjai Temui Bupati ASA

Mahmud Yusuf juga menyampaikan penyerahan ranperda ini merupakan bagian dari tahapan yang dimulai dari audit laporan keuangan Pemda oleh BPK dan revew Inspektorat daerah.

Tampak hadir dalam rapat tersebut, Wakil Ketua DPRD Sidrap, Andi Sugiarno dan Kasman, Sekretaris Daerah Kabupaten Sidrap, Sudiman Bungi, unsur Forkopimda, para Asisten, staf Ahli, serta para Kepala OPD Pemkab Sidrap. (ris).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Warga Keluhkan Jalan Rusak di Pesona Barombong Indah Tak Kunjung Diperbaiki

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Warga Perumahan Pesona Barombong Indah yang terletak di RW 12, Kelurahan Barombong, Kecamatan Tamalate, Kota...

Bupati Toraja Utara Temui Ketua Komisi II DPR RI, Sampaikan 3 Isu Strategis Termasuk Tambang

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA - Bupati Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong, melakukan audiensi dengan Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy...

Berkat Tekad dan Doa, Tukang Jahit di Wajo Wujudkan Impian Berhaji Setelah 15 Tahun Menabung

PEDOMANRAKYAT, WAJO - Sepasang suami istri, H. Mustafa (55) dan Hj. Fatmawati (47), warga Jalan Korban 40.000, Kelurahan...

Puluhan Personil Satpol PP Sinjai Ikuti Bimtek Peningkatan Pengawasan Barang Kena Cukai Ilegal

PEDOMANRAKYAT, SINJAI -- Puluhan personil Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sinjai mengikuti Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas Pelaksana Kegiatan...