Wabup Sidrap Serahkan Tiga Ranperda ke DPRD

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMAN RAKYAT.SIDRAP---Tiga rancangan peraturan daerah (ranperda), terdiri dua prakarsa Pemerintah Kabupaten Sidrap dan satu inisiatif DPRD Sidrap segera dibahas. Pasalnya, Jumat 1 Juli 2022, ketiga ranperda tersebut diserahkan dalam rapat paripurna DPRD Sidrap.

Dua ranperda prakarsa pemerintah, yakni Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Sidrap Tahun Anggaran 2021 dan Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang.

Penyerahan dilakukan Wakil Bupati Sidrap, H. Mahmud Yusuf kepada Ketua DPRD Sidrap, H. Ruslan.

Sebaliknya, pada rapat di Gedung DPRD Sidrap tersebut, Mahmud Yusuf menerima ranperda inisiatif DPRD Sidrap tentang Penyelenggaraan Arsip, dari Ruslan.

Ruslan yang memimpin rapat paripurna menyebut, ketiga ranperda secara garis besar dapat dibedakan atas ranperda penjabaran peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan penyesuaian terhadap kondisi daerah, dan ranperda penjabaran atas kewenangan kabupaten sebagai daerah otonom.

"Ketiga ranperda tersebut tidak hanya memerlukan pembahasan bersama DPRD dengan Pemda, tetapi juga memerlukan dukungan dari segenap elemen masyarakat dengan memprioritaskan kepentingan masyarakat Sidrap secara keseluruhan," terang Ruslan

Suckhar Syandhi Hamid, mewakili Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sidrap menyampaikan, Ranperda Penyelenggaraan Arsip merupakan aspirasi masyarakat yang disampaikan ke DPRD, baik saat reses maupun disampaikan langsung stakeholder di DPRD .

"Ini aspirasi masyarakat, selanjutnya didiskusikan bersama tim legislasi pemerintah dalam lokakarya pembentukan peraturan daerah serta pembentukan perda serta rapat kerja bersama Bepemperda DPRD," ucapnya.

Sementara itu Wakil Bupati Sidrap, Mahmud Yusuf mengatakan, kedua ranperda yang diserahkan pemda, daftar prioritas program pembentukan Perda Sidrap tahun anggaran 2022.

"Ranperda pertanggunjawaban pelaksanaan APBD Pemkab Sidrap tahun anggaran 2021 merupakan ketentuan Pasal 320 UU Nomor 32 tahun 2014 tentang Pemda yang menyebutkan, Kepala Daerah menyampaikan ranperda tentang pertanggunjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampirkan laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK," jelas Mahmud Yusuf.

Baca juga :  Hindari Dokumen Palsu, Kominfo Luwu Utara Sosialisasi Terapkan Tanda Tangan Digital bagi Pejabat

Mahmud Yusuf juga menyampaikan penyerahan ranperda ini merupakan bagian dari tahapan yang dimulai dari audit laporan keuangan Pemda oleh BPK dan revew Inspektorat daerah.

Tampak hadir dalam rapat tersebut, Wakil Ketua DPRD Sidrap, Andi Sugiarno dan Kasman, Sekretaris Daerah Kabupaten Sidrap, Sudiman Bungi, unsur Forkopimda, para Asisten, staf Ahli, serta para Kepala OPD Pemkab Sidrap. (ris).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

PLN Sinjai Jadwalkan Pemadaman Listrik di Sinjai Timur dan Selatan

PEDOMANRAKYAT, SINJAI – PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Sinjai kembali menjadwalkan pemadaman listrik sementara dalam rangka pemeliharaan dan...

Dari Panrannuangta untuk Masa Depan: INTI Jeneponto Rayakan Dies Natalis ke-35 dan Wisuda Penuh Makna

PEDOMANRAKYAT, JENEPONTO - Ruang Pola Panrannuangta, Kantor Bupati Jeneponto, Minggu (11/01/2026), terasa berbeda. Bukan sekadar ruang resmi pemerintahan,...

Titip Rindu untuk Ady: Doa, Hening, dan Lagu yang Menjaga Kenangan

PEDOMANRAKYAT, JENEPONTO - Hening itu turun perlahan, menutup ruang dan waktu. Di antara napas yang tertahan, Rektor INTI...

KH Masse Laibu Terpilih Aklamasi Memimpin MUI Pinrang

PEDOMANRAKYAT, PINRANG - Pelaksana tugas Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pinrang, KH Masse Laibu, akhirnya terpilih secara...