Ketua PHBI Sinjai A. Ilham Abubakar mengatakan, perbedaan penentuan hari raya idul kurban hendaknya tidak dipersoalkan. Sebab metode hisab maupun rukyat sama-sama memiliki dalil.
Menurutnya tidak ada larangan bagi masyarakat dalam memilih mengikuti perayaan Idul Adha dari pemerintah maupun PP Muhammadiyah.
“Silakan masyarakat untuk melaksanakan salat Idul Adha apakah hari Sabtu atau hari Ahad. Kita tidak pernah persoalkan hal tersebut,” jelasnya.
Sementara iu Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sinjai H. Fadlullah Marzuki menuturkan, perbedaan dua metode tersebut sudah kerap terjadi dan bahkan sudah berlangsung sekitar ratusan tahun.
“Hari Raya Idul Adha ini adalah perbedaan penafsiran dari dalil yang ada. Jangan ada yang merasa dirinya paling benar. Intinya adalah perbedaan ini mari kita untuk terus belajar dan semoga kita tetap menjadi pengayom khususnya bagi masyarakat yang majemuk,” ucapnya. (AaN)