PEDOMANRAKYAT, SINJAI – Sesuai keputusan hasil sidang isbat yang digelar oleh pemerintah melalui Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI), Hari Raya Idul Adha 2022 atau 10 Dzulhijjah 1443 H di Indonesia jatuh pada tanggal 10 Juli 2022.
Hal tersebut berbeda dengan ormas islam Muhammadiyah yang menetapkan Hari Raya Idul Adha 2022 atau 10 Dzulhijjah 1443 H pada 9 Juli 2022. Demikian halnya juga Pemerintah Arab Saudi.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Kemenag Sinjai H. Jamaris saat ditemui usai menghadiri rapat koordinasi PHBI jelang Idul Adha di Aula Kemenag Sinjai, Senin (04/07/2022) menyampaikan bahwa perbedaan perayaan Idul Adha 2022 ini harus disikapi secara bijak.
“Perbedaan ini kita harus pahami dengan baik. Pemerintah telah menetapkan Hari Idul Adha pada Hari Ahad, tapi jika ada masyarakat yang ingin lebaran pada hari Sabtu (09/07/2022) disilahkan. Mari kita tetap saling menghormati adanya perbedaan ini,” katanya.
Menurutnya yang paling penting dan utama adalah semua menghayati dan memaknai ibadah kurban untuk saling berbagi.
Ketua PHBI Sinjai A. Ilham Abubakar mengatakan, perbedaan penentuan hari raya idul kurban hendaknya tidak dipersoalkan. Sebab metode hisab maupun rukyat sama-sama memiliki dalil.
Menurutnya tidak ada larangan bagi masyarakat dalam memilih mengikuti perayaan Idul Adha dari pemerintah maupun PP Muhammadiyah.
“Silakan masyarakat untuk melaksanakan salat Idul Adha apakah hari Sabtu atau hari Ahad. Kita tidak pernah persoalkan hal tersebut,” jelasnya.
Sementara iu Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sinjai H. Fadlullah Marzuki menuturkan, perbedaan dua metode tersebut sudah kerap terjadi dan bahkan sudah berlangsung sekitar ratusan tahun.