PEDOMANRAKYAT, KEPULAUAN SELAYAR – Setelah menunggu proses yang cukup lama dari tahun 2021, kasus dugaan tindak pidana korupsi Proyek Pekerjaan Pemenuhan Standar Runway Strip Bandar Udara H Aroeppala Padang Selayar, Provinsi Sulawesi Selatan, Rabu 1 Maret 2023 siang sudah menemukan titik terang.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang berinisial CU dan MIN selaku Konsultan Pengawas sudah memasuki tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) yang diketuai oleh Syakir Syarifuddin, SH, MH kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yusnita Mawarni, SH, MH.
Kasus ini bergulir sejak awal tahun 2021 yang lalu saat Adi Nuryadin Sucipto, SH, MH menjabat sebagai Kajari di Bumi Tanadoang Selayar.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Selayar, Hendra Syarbaini, SH, MH melalui Kepala Seksi Intelijennya, La Ode Fariadin, SH kepada media ini mengungkapkan, setelah melalui proses audit perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sulawesi Selatan Nomor : PE.03.03/SR-1266/PW21/5/2022 bertanggal 30 Desember 2022 telah menemukan kerugian sebesar Rp 1.608.573.283.82.
“Akan tetapi sebelumnya terdapat pengembalian kerugian keuangan negara senilai Rp 700.000.000,00. Sehingga masih tersisa kerugian keuangan negara sebesar Rp 908.573.283,82,” papar Hendra Syarbaini.
Dalam perkara tindak pidana korupsi Pekerjaan Pemenuhan Standar Runway Strip Bandara H Aroeppala tahun 2018 lanjutnya, diperoleh dua (2) alat bukti oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus sehingga ditetapkan dua tersangka yaitu Pejabat Pembuat Komitmen dan Konsultan Pengawas.
Konsultan pengawas & ppk jadi tersangka kasus ini jadi lucu kontraktor kemana? Kenapa tdk di tersangka kan . Proyek ini kan satu paket — yg mengelolah duit proyek kan dominan kontraktor pelaksana —