Tim Produksi Temu Karya Tari Indonesia Empat Kota Audensi Ke Walikota Makassa

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News


PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Bertempat di kediaman pribadinya, Walikota Makassar, Ir. H. Moh. Ramdhan Pomanto, menerima Tim Produksi Temu Karya Tari Indonesia Empat Kota (Makassar Surabaya, Solo, dan Padang), belum lama ini.

Masing-masing yang diterima yakni, Direktur Balla Mangkasara Dr. Nurlina Syahrir Msn, Dewi Ritayana (Pimpinan Produksi), didampingi Sekdis Kebudayaan Kota Makassar, Muhammad Fadly beserta stafnya, Yudhistira Sukatanya (budayawan), Bahgawan Kinayungan mewakili koreografer yang akan tampil di Temu Tari Indonesia Empat Kota.

Saat audiensi dengan Walikota Makassar, Dewi Ritayana, menyampaikan, kegiatan tersebut akan berlangsung 16 Juli 2022 mendatang di Benteng Fort Rotterdam Ujungpandang.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Angka Perkawinan Anak Masih Tinggi, Pemkab Sinjai Lahirkan Inovasi 'Ponsel Berlian Untuk Perawan'

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Koramil 1408-09/Tamalate Gelar Patroli Bersama, Wujud Nyata Sinergi TNI dan Masyarakat Jaga Kamtibmas

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Dalam semangat menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, Koramil 1408-09/Tamalate menggelar apel gabungan dan patroli bersama...

Cuaca Ekstrem di Wajo, Pohon Besar Tumbang di Depan Cafe Lumiere

PEDOMANRAKYAT, WAJO - Hujan disertai angin kencang yang melanda wilayah Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo, pada Minggu (26/10/2025) sore...

Belum Setahun Digunakan, GOR Rp 5 Milyar di Wajo Sudah Bocor, Kualitas Proyek Dipertanyakan

PEDOMANRAKYAT, WAJO --  Kondisi Gedung Olahraga (GOR) bulutangkis di Kabupaten Wajo kini menjadi sorotan publik. Bangunan yang baru selesai...

LSM Lintas Pemburu Keadilan Pertanyakan Surat Eksekusi Rumah Warga oleh Pengadilan Negeri Makassar

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Perwakilan LSM Lintas Pemburu Keadilan mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Makassar untuk mempertanyakan dasar hukum terbitnya...