Idul Adha, Usaha Hiburan di Makassar Wajib Tutup Tiga Hari

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

“Kita harapkan semua teman-teman pengusaha bisa mentaati dan mematuhi aturan penutupan yang telah ditetapkan berdasarkan Perda dan SE Walikota Makassar tersebut,” jelasnya.

Sementara Kadis Pariwisata Kota Makassar, Muhammad Roem mengatakan, selain usaha hiburan, seluruh aktivitas hiburan yang ada pada usaha hotel termasuk refleksi dan panti pijat, juga wajib menutup usaha mereka selama tiga hari.

“Penegasan itu sudah cukup jelas, baik dalam Perda maupun pada SE Walikota Makassar. Jadi, kami harap tidak ada yang mencoba melakukan pelanggaran karena tim kami juga akan turun memantau saat penutupan berlangsung,” ungkap Roem, Selasa (05/07/2022). (*)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Pj Bupati Ahmadi Komitmen Dukung Program Pembangunan Sanitasi Pemukiman

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

1.382 Siswa Di Kecamatan Liliriaja Bakal Menikmati MBG 

PEDOMANRAKYAT ,SOPPENG – 1.382 Siswa (wi) di Kecamatan Liliriaja bakal mulai menikmati Makan Bergizi Gratis (MBG) setelah dilakukan...

Wabup Soppeng Serahkan Ranperda Perubahan APBD TA 2025  

PEDOMANRAKYAT ,SOPPENG - Di hadapan peserta rapat paripurna tingkat I DPRD Kabupaten Soppeng, Wakil Bupati Ir Selle KS...

Sejumlah Penumpang KM Nggapulu Keluhkan Kebersihan Kapal, Kecoak dan Serangga Banyak Berkeliaran di Atas Tempat Tidur Dek

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Sejumlah penumpang Kapal Motor (KM) Nggapulu milik PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) mengeluhkan dan menyoroti...

Melalui Rapat Pengurus, PEKAT Tegaskan Komitmen Perangi Korupsi dan Dukung Ekonomi Kerakyatan

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PEKAT Indonesia Bersatu (Pembela Kesatuan Tanah Air), H. Muhammad Milano Lubis, SH....