Idul Adha, Usaha Hiburan di Makassar Wajib Tutup Tiga Hari

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

“Kita harapkan semua teman-teman pengusaha bisa mentaati dan mematuhi aturan penutupan yang telah ditetapkan berdasarkan Perda dan SE Walikota Makassar tersebut,” jelasnya.

Sementara Kadis Pariwisata Kota Makassar, Muhammad Roem mengatakan, selain usaha hiburan, seluruh aktivitas hiburan yang ada pada usaha hotel termasuk refleksi dan panti pijat, juga wajib menutup usaha mereka selama tiga hari.

“Penegasan itu sudah cukup jelas, baik dalam Perda maupun pada SE Walikota Makassar. Jadi, kami harap tidak ada yang mencoba melakukan pelanggaran karena tim kami juga akan turun memantau saat penutupan berlangsung,” ungkap Roem, Selasa (05/07/2022). (*)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Ruh Manusia

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Serahkan Bantuan Rumah Tidak Layak Huni, Bupati Sinjai Apresiasi Program Baznas

PEDOMANRAKYAT, SINJAI - Bupati Sinjai, Hj. Ratnawati Arif, didampingi Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Sinjai, H....

Pemkab Lutim Sosialisasi Percepatan Pengembangan Koperasi Merah Putih Bagi Pengurus Dua Kecamatan

PEDOMANRAKYAT, TOMONI – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur terus mendorong tumbuhnya gerakan ekonomi kerakyatan melalui penguatan koperasi desa. Upaya...

YADEA Hadir di Maros: Langkah Nyata Menuju Transportasi Ramah Lingkungan

PEDOMANRAKYAT, MAROS — Brand motor listrik terkemuka dunia, YADEA, resmi memperluas jangkauannya ke Kabupaten Maros, Sabtu (25/10/2025). Showroom...

Jaringan Aktivis NTB Desak Kejati NTB dan Kejari Dompu Usut Tuntas Terkait Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi

PEDOMANRAKYAT, MATARAM - Jaringan aktivis NTB mendesak kepada Kejaksaan Tinggi NTB dan Kejaksaan Negeri Dompu untuk usut tuntas...