Idul Adha, Usaha Hiburan di Makassar Wajib Tutup Tiga Hari

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

“Kita harapkan semua teman-teman pengusaha bisa mentaati dan mematuhi aturan penutupan yang telah ditetapkan berdasarkan Perda dan SE Walikota Makassar tersebut,” jelasnya.

Sementara Kadis Pariwisata Kota Makassar, Muhammad Roem mengatakan, selain usaha hiburan, seluruh aktivitas hiburan yang ada pada usaha hotel termasuk refleksi dan panti pijat, juga wajib menutup usaha mereka selama tiga hari.

“Penegasan itu sudah cukup jelas, baik dalam Perda maupun pada SE Walikota Makassar. Jadi, kami harap tidak ada yang mencoba melakukan pelanggaran karena tim kami juga akan turun memantau saat penutupan berlangsung,” ungkap Roem, Selasa (05/07/2022). (*)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  DPRD Bone Tolak Naskah Akademik PDAM

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Koramil 1408-01/Ujung Tanah Gelar Karya Bakti Bersama Warga, Bersihkan Pasar Cidu untuk Cegah Banjir dan Penyakit

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Semangat gotong royong kembali ditunjukkan oleh jajaran Koramil 1408-01/Ujung Tanah bersama pemerintah kelurahan Tabaringan dan...

Kadis Pertanian Gowa Resmikan BALLA BIRAENG: Pusat Inovasi dan Edukasi Pertanian Komunitas Tamarunang

PEDOMANRAKYAT, KAB. GOWA — Semangat kolaborasi dan inovasi pertanian berbasis komunitas kembali mengemuka di Kabupaten Gowa, Rabu (23/7/2025)....

Kapolres Soppeng Safari Subuh Di Masjid Darul Aman 

PEDOMANRAKYAT,SOPPENG – Kapolres Soppeng AKBP Aditya Pradana S,IK M,IK bersama Wakapolres Kompol Sudarmin S,Sos bersama segenap PJU dan...

Saksikan Karya Peserta Lomba Video Literasi, Ini Harapan Bupati Sinjai

PEDOMANRAKYAT, SINJAI -- Semangat literasi di Kabupaten Sinjai semakin menggelora dengan digelarnya Lomba Video Konten Literasi yang dilaksanakan...