Idul Adha, Usaha Hiburan di Makassar Wajib Tutup Tiga Hari

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Dalam kaitan hari raya Idul Adha 1443 H/2022 M, semua aktivitas usaha hiburan di Kota Makassar wajib ditutup selama 3 (tiga) hari. Hal tersebut dikemukakan Ketua Asosiasi Usaha Hiburan Makassar (AUHM), Zulkarnain Ali Naru.

Menurutnya, penutupan usaha hiburan dengan seluruh aktivitasnya itu, berdasarkan Perda Kota Makassar Nomor 5 Tahun 2011 serta penegasan dari Pemkot Makassar melalui Surat Edaran (SE) Nomor 443.01/281/S.Edar/Kesbangpol/VII/2022.

"Berdasarkan Surat Edaran yang ditandatangani Bapak Walikota Makassar, penutupan dalam kaitan hari raya Idul Adha dilakukan selama 3 (tiga) hari, yaitu mulai Sabtu sampai Senin (9 - 11 Juli 2022). Dan, seluruh usaha hiburan dapat dibuka kembali pada Selasa (12 Juli 2022)," kata Zul, sapaan akrab Ketua AUHM ini.

Dengan adanya SE Walikota Makassar itu, kata Zul, dia berharap semua usaha hiburan yang ada di Kota Makassar bisa mentaati dan mematuhi aturan tersebut.

"Kita harapkan semua teman-teman pengusaha bisa mentaati dan mematuhi aturan penutupan yang telah ditetapkan berdasarkan Perda dan SE Walikota Makassar tersebut," jelasnya.

Sementara Kadis Pariwisata Kota Makassar, Muhammad Roem mengatakan, selain usaha hiburan, seluruh aktivitas hiburan yang ada pada usaha hotel termasuk refleksi dan panti pijat, juga wajib menutup usaha mereka selama tiga hari.

"Penegasan itu sudah cukup jelas, baik dalam Perda maupun pada SE Walikota Makassar. Jadi, kami harap tidak ada yang mencoba melakukan pelanggaran karena tim kami juga akan turun memantau saat penutupan berlangsung," ungkap Roem, Selasa (05/07/2022). (*)

Baca juga :  Prof. Dr. M. Akin Duli, MA : Jangan Matikan Pengusaha Kecil di Lakkang

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

YADEA Hadir di Maros: Langkah Nyata Menuju Transportasi Ramah Lingkungan

PEDOMANRAKYAT, MAROS — Brand motor listrik terkemuka dunia, YADEA, resmi memperluas jangkauannya ke Kabupaten Maros, Sabtu (25/10/2025). Showroom...

Jaringan Aktivis NTB Desak Kejati NTB dan Kejari Dompu Usut Tuntas Terkait Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi

PEDOMANRAKYAT, MATARAM - Jaringan aktivis NTB mendesak kepada Kejaksaan Tinggi NTB dan Kejaksaan Negeri Dompu untuk usut tuntas...

Ketua DPP LSM GEBER Sumut: Semangat Sumpah Pemuda Harus Jadi Gerakan Nyata, Pemuda Wajib Jadi Penggerak Persatuan dan Perubahan Bangsa

PEDOMANRAKYAT, MEDAN – Momentum peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-97 yang jatuh pada Selasa, 28 Oktober 2025 menjadi saat...

Riset Prolog: 1 Tahun Pemerintahan Prabowo, Mentan Amran Urutan ke-2 Menteri dengan Kinerja Terbaik

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA - Lembaga riset Prolog (Public Research on Governance) melalui Prolog Survei Center merilis hasil survei terkait...