PEDOMANRAKYAT, BALI – Dirjen Bina Pembangunan Daerah, Kementerian Dalam Negeri, Teguh Setyabudi mewakili Menteri Dalam Negeri menyampaikan bahwa daerah dapat menggunakan APBD melalui Anggaran Belanja Tak Terduga (BTT) untuk penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Hal ini disampaikan saat menghadiri Rapat Koordinasi Laporan Progres Penanganan PMK di The Westin Resort Nusa Dua, Bali pada Jumat (08/07/2022).
“Daerah dapat menggunakan APBD melalui BTT untuk penanganan PMK diantaranya untuk pembelian vaksin, operasional vaksinasi, dan penggantian ternak mati,” ujar Teguh.
Pendanaan BTT dimaksudkan untuk menangani keadaan darurat yang tidak dapat diprediksi sebelumnya.
Landasan Penggunaan BTT tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 31 Tahun 2022 yang telah diperbaharui menjadi Inmendagri Nomor 32 Tahun 2022. Pada bagian ketujuh, disebutkan Gubernur dan Bupati/Walikota menganggaran Penanganan PMK melalui BTT dengan berdasarkan data yang dikeluarkan oleh Kementerian Pertanian.
Dalam Inmendagri juga disebutkan, Gubernur dan Walikota menetapkan alokasi anggaran untuk bantuan sosial tidak terencana yang bersumber dari dari BTT bagi peternak yang terkena dampak PMK sesuai ketentuan Perundang-undangan.
Teguh juga menyampaikan, Kemendagri sudah siap melakukan revisi terhadap Inmendagri sesuai perkembangan terbaru, dengan berdasarkan penetapan daerah wabah PMK yang dikeluarkan oleh Kementerian Pertanian.
Sementara itu, diketahui Bali menjadi perhatian khusus dalam penanganan PMK karena merupakan lokasi penyelenggaraan G20, hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut B. Panjaitan pada saaat memimpin forum ini.
Ia meminta Menteri Pertanian, Kepala BNPB, Gubernur, Pangdam, Kapolda Bali, serta pihak terkait termasuk Kemendagri untuk memastikan Bali zero case PMK di minggu depan. (*)