”Skenario perencanaan yang tergambar dalam RPJMD harus menjadi patron dalam mengukur capaian program dan kegiatan dari setiap organisasi perangkat daerah pemerintah provinsi sulawesi selatan,” kata Ishak.
Nara sumber kedua, Ir. Muh. Natsir, M.AP. IAP, banyak menguraikan pengalaman empiris sebagai konsultan perencana dan mencoba mengintegrasikan koneksitas dari semua dokumen perencanaan merupakan bagian yang diurai dalam arah kebijakan pembangunan daerah dalam RPJMD, sehingga isi dari perda RPJMD harus dipahami dan dimaknai oleh pimpinan perangkat daerah.
Fahruddin Rangga, SE, MSi, sebagai Penanggungjawab kegiatan penyebarluasan produk hukum daerah mengatakan, dalam menyebarluaskan sebuah regulasi yang penting diketahui masyarakat tentu tidak mengenal waktu dan tempat seperti yang kami lakukan sore ini.
“Secara umum terkait isi Perda RPJMD dan revisinya ini bahwa dalam mengukur keberhasilan gubernur bersama perangkat nya dapat dilihat dari tingkat capaian keberhasilan dengan melihat beberapa pertumbuhan diantaranya adalah tingkat pertumbuhan ekonomi dan menurunnya tingkat pengangguran,”sambung Rangga sapaan akrabnya.
Diakhir tanggapannya, Rangga mengingatkan, pelaksanaan kegiatan penyebarluasan produk hukum ini tetap mengikuti standar protokol kesehatan masa pandemi covid 19, penerapan persaratan peserta menggunakan masker, mencuci tangan atau menyemprot tangan cairan disinfektan. (*/rk)