“Dari interogasi petugas terhadap pelaku di TKP, AS mengakui memperoleh 1 saset diduga narkotika di Jalan Maccini Gusung (belakang Pertamina) dengan berat 0,5 gram seharga Rp 300.000 untuk dikonsumsi sendiri,” terang Kasubsipidm.
“Kemudian personel Unit Respon UPRC Sat Samapta menyerahkan
pelaku penyalahgunaan narkotika kepada Sat Narkoba untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Kasubsipidm Sihumas Polres Pelabuhan Makassar. (*)