Kabag Hukum Bantaeng Ungkapkan Regulasi Penyelenggaraan Penerangan Lampu Jalan

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Dia menambahkan, hal sangat mendasar, masyarakat sudah membayar 10 % penerangan jalan, maka juga secara hak, masyarakat berhak mendapatkan penerangan jalan umum disetiap wilayah yang dia tempati.

“Ya, karena azas manfaatnya juga kepada masyarakat, sehingga dengan adanya Perbup ini masih kita berikan ruang. Masih adanya harmonisasi penyelesaian dan penetapannya,” ucapnya.

Perbup ini juga mengatur tentang peraturan peralihan. Pengadaan penguasaan dalam PJU sebelum peraturan bupati ini ditetapkan. Maka akan menjadi inventarisasi oleh Dinas Perhubungan, dan itu dipastikan secara hukum dan akan dimaknai secara kebijakan. (*)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  DPD RI Luncurkan Secara Formal Posko Pengaduan PT. Asuransi Jiwasraya, Ajiep Padindang Ketua Pansus : Selamatkan Dana Nasabah

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Pemkab Sinjai Terima Bantuan Benih Padi dan Ribuan Bibit Durian dari Pemprov

PEDOMANRAKYAT, SINJAI -- Bupati Sinjai H.Ratnawati Arif yang diwakili oleh Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (TPHP),...

Hadiah Lamborghini Rp25 Miliar, Video Ultah Qansa Diseminarkan 1,2 Juta Kali dalam 24 Jam

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Perayaan ulang tahun seorang anak di Makassar mendadak viral dan menjadi perbincangan hangat di berbagai...

Gubernur Andi Sudirman Sulaiman Launcing Mandiri Benih, Salurkan Bibit Unggul Gratis Untuk Petani di Sulsel

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR  – Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Sudirman Sulaiman bersama Wakil Gubernur Fatmawati Rusdi resmi meluncurkan program...

Sunat Dana BOK, Dua Orang Dinkes Torut Ditetapkan Tersangka

PEDOMANRAKYAT, TANA TORAJA- Kejaksaan Negeri Tana Toraja (Tator) di Rantepao Toraja Utara menetapkan 2 (dua) orang tersangka dugaan...