Kabag Hukum Bantaeng Ungkapkan Regulasi Penyelenggaraan Penerangan Lampu Jalan

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Dia menambahkan, hal sangat mendasar, masyarakat sudah membayar 10 % penerangan jalan, maka juga secara hak, masyarakat berhak mendapatkan penerangan jalan umum disetiap wilayah yang dia tempati.

“Ya, karena azas manfaatnya juga kepada masyarakat, sehingga dengan adanya Perbup ini masih kita berikan ruang. Masih adanya harmonisasi penyelesaian dan penetapannya,” ucapnya.

Perbup ini juga mengatur tentang peraturan peralihan. Pengadaan penguasaan dalam PJU sebelum peraturan bupati ini ditetapkan. Maka akan menjadi inventarisasi oleh Dinas Perhubungan, dan itu dipastikan secara hukum dan akan dimaknai secara kebijakan. (*)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Pangdam XIV/Hsn Bersama Pangdivif 3/Kostrad Resmikan Monumen Meriam 76 Mm

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

“Politik Ranjang” Gowa dalam Proses Islamisasi di Bima • Aksa Raih Doktor “Sangat Memuaskan” di UIN Alauddin

Keterangan foto: Dr.Aksa, S.Pd., M.Pd. dan istri (tengah) usai sidang promosi doktor di UIN Alauddin Makassar, Senin (25/8/2025)....

Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H: Momentum Ukhuwah dan Kebersamaan

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H / 2025 di Auditorium Aljibra UMI, Senin 25/08/2025,...

Mentan Amran Terima Anugerah Bintang Mahaputra Adipurna dari Presiden Prabowo

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman resmi menerima penghargaan Bintang Mahaputra Adipurna langsung dari Presiden...

Diduga Korupsi Dana Pokir Rp125 M di Bone, Andi Islamuddin Mangkir 3 Kali Dipanggil Kejati

PEDOMANRAKYAT, BONE – Dugaan korupsi dana pokok pikiran (Pokir) DPRD Bone senilai Rp125 miliar kembali mencuat. Sekretaris Daerah Bone...