PEDOMANRAKYAT, BANTAENG – Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkab Bantaeng, Muhammad Azwar, mengungkapkan penyelenggaran penerangan lampu jalan di desa telah ada relugasi dan batasan kewenangan Pemerintah Desa dan Pemerintah Kabupaten.
“Draf Peraturan Bupati (Perbup) menjadi instrumen bersama kepada para pemangku kepentingan agar dapat bersinergi,” kata Azwar, Minggu (17/07/2022).
Hadirnya rancangan Perbup untuk mengatur secara maksimal dan memberikan instrumen kepada pemangku kepentingan untuk dapat bersinergi dan mengatur kewenangan itu pada sebuah Perbup dan akan dipatuhi bersama.
Dia menambahkan, hal sangat mendasar, masyarakat sudah membayar 10 % penerangan jalan, maka juga secara hak, masyarakat berhak mendapatkan penerangan jalan umum disetiap wilayah yang dia tempati.
“Ya, karena azas manfaatnya juga kepada masyarakat, sehingga dengan adanya Perbup ini masih kita berikan ruang. Masih adanya harmonisasi penyelesaian dan penetapannya,” ucapnya.
Perbup ini juga mengatur tentang peraturan peralihan. Pengadaan penguasaan dalam PJU sebelum peraturan bupati ini ditetapkan. Maka akan menjadi inventarisasi oleh Dinas Perhubungan, dan itu dipastikan secara hukum dan akan dimaknai secara kebijakan. (*)