Sementara itu, berkaitan dengan evaluasi pelaporan SPM Tahun 2022 melalui sistem pelaporan SPM Bangda Kemendagri (e-SPM), pemerintah diminta untuk melakukan penginputan data capaian SPM setiap triwulan.
Hal tersebut bertujuan untuk melihat progres capaian penerapan SPM di daerah, serta mengidentifikasi permasalahan yang mungkin dihadapi daerah dalam capaian penerapan SPM.
“Sistem ini tidak hanya untuk input data capaian SPM yang dilakukan oleh perangkat daerah atau pemerintah daerah, tetapi sistem ini juga dapat digunakan oleh kepala daerah dalam rangka monitoring dan evaluasi progres capaian SPM,” jelas Nining.
Per 15 Juli 2022, progres penginputan data capaian penerapan SPM di daerah masih sangat rendah. Capaian dari bidang urusan tertinggi pada triwulan 1 rata-rata untuk provinsi dicapai pada bidang Perumahan Rakyat yaitu sebesar 40,14% dan untuk kabupaten/kota dicapai pada bidang Pendidikan yaitu sebesar 22,22%.
Sementara untuk capaian terendah provinsi terdapat pada bidang Trantibumlinmas sebesar 12,56% dan kabupaten/kota pada bidang Perumahan Rakyat yaitu sebesar 10,77%.
“Untuk itu, diharapkan komitmen dan kerja sama kepada seluruh pemerintah daerah agar dapat menginput data capaian tersebut secara berkala dan tepat waktu,” pungkas Nining.
Rapat evaluasi penerapan SPM pada aplikasi berbasis web (e-SPM) seluruh Indonesia pada triwulan 1 dan 2 tahun 2022 dihadiri Kepala Bappeda, Kepala Biro/Bagian Tata Pemerintahan dan Kepala Dinas yang menangani urusan bidang SPM Seluruh Indonesia serta para Tim Sekretariat Bersama SPM di tingkat pusat. (*)