Angka Pernikahan Dini Tinggi, Ketua Pengadilan Agama Sinjai Temui Bupati ASA

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, SINJAI - Pernikahan usia dini menjadi masalah besar di Indonesia. Usia pernikahan yang sudah diatur dalam Undang-Undang nomor 16 tahun 2019 adalah 19 tahun. Sementara itu, banyak ditemukan anak-anak yang menikah di bawah usia tersebut.

Bahkan di Kabupaten Sinjai, pernikahan usia dini terbilang cukup tinggi. Berdasarkan data Pengadilan Agama (PA) tercatat hingga bulan Juli 2022 mencapai
119 perkara kemudian pada tahun 2021 sekitar 300 perkara.

Hal itu dikemukakan Ketua Pengadilan Agama Sinjai, Laila Syahidan usai melakukan audiensi dengan Bupati Sinjai Andi Seto Asapa (ASA) di Rumah Jabatan Bupati, Kamis (21/07/2022).

Laila mengatakan, audiensi bersama dengan Bupati ASA dalam rangka membangun sinergitas dengan Pemerintah Daerah dalam hal ini Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, sebagai upaya pencegahan pernikahan usia dini.

"Tingkat pernikahan dini di Sinjai sangat tinggi, olehnya itu kami melakukan audiensi dengan Pak Bupati, terutama dengan rencana kerjasama kami dengan dinas-dinas yang terkait tupoksi Pengadilan Agama," ujarnya.

Dia menambahkan, rencana kerjasama itu akan dilakukan bersama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan keluarga Berencana (DP3AP2KB), Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan.

Masih dikatakan Laila, pernikahan dini hanya bisa dengan dispensasi pengadilan dengan persyaratan yang ketat, pasalnya hal itu diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung nomor 5 tahun 2019. Ini mengatur pedoman mengadili perkara permohonan dispensasi kawin.

"Persyaratannya ketat, dan ini memang butuh kerjasama dari instansi-instansi seperti DP3AP2KB dan Dinas Kesehatan. Dan, pak Bupati sangat merespon dan mendukung segala yang kita butuhkan," pungkasnya.

Sekaitan dengan hal tersebut, Bupati ASA meminta agar meningkatkan konsolidasi dan koordinasi dengan baik demi meningkatkan pencegahan pernikahan anak.

"Kami dari Pemda sangat mendukung dan mengapresiasi upaya kerjasama ini," ujarnya. (AaN)

Baca juga :  PUKAT Sulsel Soroti Lambatnya Penanganan Kasus Penembakan Pengacara Rudy S. Gani

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Longsor Tutup Akses Jalan Utama Menuju 4 Desa di Kecamatan Tabulahan, Ekonomi Warga Terancam Lumpuh

PEDOMANRAKYAT, MAMASA - Hujan deras yang mengguyur Kecamatan Tabulahan, Kabupaten Mamasa,Sulbar pada sabtu (29/11/2025) malam memicu longsor di...

HUT Reserse Polri Ke-78, Sat Reskrim Polres Maros Gelar Bakti Sosial untuk Korban Puting Beliung

PEDOMANRAKYAT, MAROS – Kasat Reskrim Polres Maros, IPTU Ridwan, S.H., M.H., memimpin langsung kegiatan bakti sosial dalam rangka...

Kejuaraan Soft Tennis Nasional 2025 Resmi Dibuka, Makassar Unjuk Diri sebagai Pusat Pembinaan

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Ketua Umum Pengurus Pusat PESTI Indonesia, Brigjen Pol M. Awal Chairuddin, S.I.K., MH, menegaskan, Kejuaraan...

Satreskrim Polres Wajo Perkuat Citra Humanis Lewat Bakti Sosial HUT Reserse Polri ke 78.

PEDOMANRAKYAT, WAJO - Dalam rangka memperingati Hari Jadi Reserse Polri ke-78, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Wajo melaksanakan...