Polrestabes Makassar Ungkap Peredaran Narkoba 7,4 Kg

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT.MAKASSAR–Kepolisian Resor Kota Besar Makassar ungkap peredaran narkotika jenis sabu– sabu seberat 7,4 kilogram yang dipasok dari Malaysia.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Budhi Haryanto SIK MH, Rabu (20/07/2022) dalam release mengatakan, satuan narkoba Polrestabes Makassar mengamankan 7, 4 kilogram sabu.

Penangkapan sabu ini diawali informasi masyarakat. Selanjutnya, dilakukan pengembangan dan didapatkan barang bukti 7 kilogram sabu. Mungkin ini yang terbesar yang pernah diungkap Polrestabes Makassar.

“Ini contoh atau bukti di Makassar ini akan terus diserbu barang haram. Hal itu akan sangat merugikan anak anak muda bangsa kita”, ujar Kombes Pol Budhi Haryanto SIK, MH.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Tambang Galian C Ancam Cagar Budaya Tikala, Warga Ultimatum Lapor Kapolri jika Polres Tak Bertindak

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

1.631 Calon Bintara Ikuti Sidang Parade Panda Makassar, Kasdam XIV/Hasanuddin Tekankan Seleksi Transparan dan Obyektif

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Semangat dan tekad untuk menjadi prajurit sejati kembali terpancar di Balai Prajurit Jenderal M. Yusuf,...

Gerak Cepat Unit Jatanras Polrestabes Makassar Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Seksual

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Jatanras Satuan Reskrim Polrestabes Makassar kembali mengamankan seorang pria berinisial (R) terduga pelaku kekerasan seksual...

Kapolsek Mamajang Pimpin Operasi Justisia: Membangun Generasi Muda yang Tertib dan Berkarakter

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Dalam komitmennya menjaga keamanan dan menumbuhkan disiplin di kalangan pelajar, Kapolsek Mamajang Polrestabes Makassar, AKP...

Berkas TPPU Sulfikar Dikembalikan, Jaksa Temukan Cacat Prosedur di Polda Sulsel

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret nama pengusaha Sulfikar kembali berbelok arah. Kejaksaan...