Sementara yang berubah fungsi ada seluas 84,032 ribu hektare, terluas perubahan kawasan hutan konservasi menjadi hutan lindung seluas 24,6 ribu hektare, dari hutan lindung menjadi hutan produksi seluas 20 ribu hektare, serta dari hutan lindung menjadi hutan produksi terbatas, 18,295 ribu hektare.
“Sebelumnya, Gubernur Sulawesi Selatan telah mengajukan permohonan perubahan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan seluas, 203,836 ribu hektare,” terang Kadishut Sulsel, di ruang kerjanya, Jum’at (22/07/2022).
“Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), seluas kurang lebih 494.846 hektare, Kawasan Hutan Produksi Tetap (HP), seluas sekitar 124.024 hektare dan Kawasan Hutan Produksi yang dapat dikonversi (HPK) seluas 22.976 hektare,” tutup Ir H. A. Parenrengi. (Hdr)