Masih terkait dengan RPL, disebutkan Rahmat Budiman, apabila ada orang tua yang pernah kuliah di perguruan tinggi lain namun tidak selesai maka matakuliah yang pernah diambil bisa dikonversi nilainya di UT.
“UT melakukan ini karena mandat dari pemerintah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, tutup,” Rahmat Budiman.
Wakil Rektor IV UT, Rahmat Budiman, meminta kepada Direktur UT Makassar Drs Hasanuddin, M.Si untuk mensosialisasikan RPL ini sebagai amanah pemerintah dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.
Selama kunjungan kerja menghadiri peresmian SALUT di Sulsel Wakil Rektor IV UT didampingi oleh Direktur UT Makassar, Drs. Hasanuddin, M.Si, Pj Marketing UT Makassar (Kerjasama, Humas, Sospro dan Alumni) Prof. Dr. H. Abdul Rahman Rahim, SE, M.Si.
Asisten Wakil Rektor IV Bidang Pengembangan Institusi dan Kerjasama, Yuli Tirtariandi El Anshori, S.IP, M.AP.
Seperti diketahui Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) adalah pengakuan atas capaian pembelajaran seseorang yang diperoleh dari pendidikan formal atau nonformal, dan/atau pengalaman kerja kedalam pendidikan formal (Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi nomor: 26 Tahun 2016).
RPL bertujuan memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk masuk dalam sistem pendidikan formal atau disetarakan dengan kualifikasi tertentu berdasarkan pada pendidikan formal, nonformal, informal atau pengalaman kerja pada bidang yang sangat khusus atau langka dan dibutuhkan oleh negara seperti dosen, instruktur, guru, tenaga kesehatan dan profesi tertentu lainnya yang sangat spesifik.
Sistem Alih kredit merupakan RPL yang selama ini diberlakukan oleh UT. Alih kredit merupakan pengakuan terhadap pengalaman belajar dan kelulusan mata kuliah yang telah diperoleh mahasiswa dari suatu perguruan tinggi. (yahya)