PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Meskipun sudah menyandang profesi sebagai dosen, namun para dosen Departemen Sastra Indonesia Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Unhas, 25-26 Juli 2022 memandang penting mengikuti Bimbingan Teknis Sertifikasi Kompetensi Pengajaran Bahasa Indonesia (Indikator Kinerja Utama – IKU-4) di Gedung Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pendidikan (LPMPP) Unhas Tamalanrea.
Ketua Departemen Sastra Indonesia FIB Unhas, Dr. Hj. Munira Hasyim, SS, M.Hum mengatakan, kegiatan ini merupakan bagian Program Pengembangan Capaian Indikator Kinerja Utama (P2C-IKU). Sertifikasi Uji Kompetensi Bahasa Indonesia (UKBI) Adaptif merupakan syarat pendataan sertifikasi bagi lembaga dan Unhas.
“Kita secara melembaga dapat meningkatkan UKBI sebagai syarat memperoleh sertifikasi kompetensi yang dikeluarkan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (BP2B). Diharapkan dengan UKBI ini dapat menjadi alat ukur dalam pembelajaran mahasiswa,” kata Dr. Munira Hasyim.
Dekan FIB Unhas diwakili Wakil Dekan III Dr. Kaharuddin, M.Hum mengatakan, melalui kegiatan ini para dosen dan mahasiswa akan memperoleh bimbingan teknis tentang sertifikasi kompetensi bahasa Indonesia.
“Hasil dari uji kompetensi ini diharapkan dapat bermanfaatkan bagi pembelajaran para mahasiswa dalam berbahasa Indonesia,” ujar Dr. Kaharuddin.
Dr. Atika, M.Pd yang bersama Tri Wulandari, M.Hum dari Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kemendikbudristek yang menjadi narasumber pada hari pertama Bimbingan Teknis tersebut mengatakan, jumlah pemegang sertifikasi UKBI di Indonesia masih sangat terbatas. UKBI ini sudah digagas sejak Kongres Bahasa Indonesia tahun 1988 dan gagasan tersebut dikembangkan pada awal 1998.
Di Sulawesi Selatan, mereka yang sudah mengantongi UKBI masih sangat terbatas. Menurut Atika, salah seorang yang sudah mengantongi sertifikasi UKBI di Sulsel ada dari komunitas wartawan.
UKBI merupakan tes standar untuk mengetahui kemahiran berbahasa penutur bahasa Indonesia. Penggunaan UKBI di masyarakat telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 70 Tahun 2016 tentang Standar Kemahiran Berbahasa Indonesia. Hak cipta UKBI pun tertuang dalam surat Pendataan Ciptaan Kementerian Hukum dan HAM Nomor 023993 dan 023994 tertanggal 8 Januari 2004dan telah diperbarui pada tahun 2011 atas nama Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa.
Para dosen FIB Unhas itu memperoleh bimbingan teknis dalam UKBI Adaptif, yakni tes untuk mengukur kemampuan berbahasa penutur bahasa Indonesia yang desain ujinya disesuaikan dengan estimasi kemampuan peserta uji, mulai dari kemahiran yang terendah hingga kemahiran yang tertinggi. UKBI Adaptif dikembangkan oleh Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa dan pelaksanaannya dilakukan secara daring.
Dr. Atika, ketika memberikan sambutan pada akhir kegiatan menyampaikan terima kasih kepada FIB Unhas yang telah mengundang ke Makassar dan bertemu dengan para dosen dan mahasiswa.
“Kami mohon maaf jika ada tidak berkenan. Kami juga mengundangkan para dosen ke Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa. Kami akan mengoptimalkan penilaian, hingga hasil uji kompetensi ini dapat diperoleh ada 14 hari kerja,” ujar Dr. Atika.
Sebelum ditutup, kegiatan tersebut diakhiri dengan pelaksanaan UKBI Adaptif yang terdiri atas lima seksi, yakni I. Mendengarkan, yakni memahami informasi lisan melalui dialog dan monolog yang menyediakan 40 soal pilihan ganda yang harus dikerjakan dalam waktu 25 menit. Seksi II berupa “merespons kaidah” yakni menggunakan kaidah Bahasa Indonesia ragam formal dengan penilaian dari segi ejaan, bentuk, dan pilihan kata dan kalimat, menyediakan 25 soal pilihan ganda yang harus diselesaikan dalam waktu 20 menit. Seksi III “membaca”, yakni tes kemampuan memahami isi wacana dengan 40 soal yang harus diselesaikan dalam waktu 40 menit. Seksi IV “menulis” berdasarkan informasi pada diagram, tabel dan gambar dengan alokasi waktu 30 menit dan harus menulis 200 kata. Seksi V “berbicara” yaitu tes kemampuan bahasa Indonesia lisan sesuai informasi dalam diagram, tabel, atau gambar dengan alokasi waktu 15 menit. (MDA)