Atas selesainya penandatangan Daftar Kontrak Kegiatan DAK Fisik 2022 oleh Bupati Sinjai, KPPN Sinjai langsung menyalurakan dana tersebut pada tanggal 22 Juli untuk bidang/subbidang dibawah Rp 5 miliar dan tanggal 27 Juli untuk bidang/subbidang di atas Rp 5 miliar.
Dana DAK Fisik digunakan untuk pemenuhan layanan dasar di bidang pendidikan, kesehatan, pembangunan infrastruktur jalan, air minum, dan irigasi maupun untuk kegiatan yang bersifat penugasan tematik untuk menunjang program prioritas pembangunan nasional.
Diharapkan semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ditunjuk melaksanakaan kegiatan DAK Fisik agar segera melakukan penyerapan dana yang sudah disalurkan oleh KPPN. Sehingga dampaknya dirasakan bagi masyarakat Sinjai.
“Kepada Bapak Bupati, Sekda, Inspektorat, Badan Keuangan dan Aset Daerah, Bappeda, dan para OPD Kabupaten Sinjai kami ucapkan terima kasih atas kerja samanya sehingga dana DAK Fisik tahap I tersalurkan semua,” tutup Arif. (AaN)