Dia juga minta pemerintah lebih ketat mengeluarkan izin agar pengembang bekerja berdasarkan regulasi yang ada.
Kepada Komisi II DPRD Bone, Fadli menjelaskan, sejalan dengan kedaulatan dan ketahanan pangan, perlu diselenggarakan pembangunan ketahanan pangan berkelanjutan. Lahan pertanian sebagai sumber kebutuhan pokok serta kesejahteraan petani dan masyarakat perlu perlindungan. Caranya, membuat perencanaan dan pembinaan yang matang.
“Pemerintah perlu segera mengevaluasi izin pengembang sesuai UU No 41 tahun 2009 tentang perlindungan lahan berkelanjutan bahwa yang di maksud kepentingan umum adalah kepentingan sebagian besar masyarakat yang meliputi untuk pembuatan jalan umum, waduk, irigasi, bendungan, saluran air minum dan drainase, serta sanitasi, bandara udara, pelabuhan dan jalan kereta api, terminal, pembangkit dan jaringan listrik,” katanya.
Fadli menduga, sejumlah pengembang melanggar UU No 41 tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan terutama pada pasal 44 ayat 2 menutup akses jalan pertanian untuk kepentingan perumahan yang tidak di utarakan dalam pasal 41 tahun 2009,agar Aspirasi segera di tindak lanjuti. (rur)