RAJIN Antar Pinrang Masuk Top 45 Kategori Inovasi Pelayanan Publik

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, PINRANG - Kabupaten Pinrang kembali menembus Top 45 kategori Inovasi Pelayanan Publik Terpuji Tahun 2022 setelah sebelumnya masuk dalam jajaran Top 99 Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) tahun 2022.

Keberhasilan ini diperoleh melalui inovasi Gerai Perijinan (RAJIN) dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Pinrang bersama beberapa Inovasi lainnya.

Hal ini diketahui saat Diah Natalisa, Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), mengumumkan secara resmi beberapa Inovasi yang masuk dalam jajaran Top Inovasi Pelayanan Publik Terpuji tahun 2022, Kamis (28/07/2022).

Menurut Diah, penilaian terhadap inovasi-inovasi pelayanan publik ini dilakukan secara independent yang dilakukan oleh tim penilai dari berbagai kalangan yang bertugas di beberapa tahapan seleksi.

Proses penilaian ini, kata Diah, memakan waktu setidaknya 2 bulan hingga menghasilkan inovasi yang dianggap mampu memberikan perubahan terhadap layanan yang diberikan kepada masyarakat.

Kepala Dinas PMPTSP Kabupaten Pinrang, Andi Mirani menyebutkan, Inovasi RAJIN merupakan Inovasi yang diharapkan mampu mempermudah masyarakat, terutama dalam mengurus Perijinan.

Terpilihnya inovasi RAJIN dalam jajaran top 45 KIPP tahun 2022, menurut Mirani, merupakan sebuah hal yang membanggakan sekaligus juga menjadi salah satu starting poin untuk menyelenggarakan layanan yang lebih baik dan bermutu kepada masyarakat Pinrang.

“Ini merupakan konsistensi kita dalam melayani kebutuhan masyarakat, mengutamakan kemudahan bagi warga Pinrang untuk berusaha dengan menyiapkan inovasi RAJIN,” kata Mirani.

Sebelumnya, Bupati Irwan Hamid optimis, inovasi RAJIN akan memberikan banyak kemudahan kepada masyarakat terutama yang berada di desa yang jauh dari ibukota Pinrang.

Irwan mengatakan, gerai perijinan yang ditempatkan di semua desa/kelurahan merupakan bentuk perhatian Pemerintah Kabupaten Pinrang terhadap masyarakat dan para pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang ingin mengurus perijinan mereka. Gerai ini juga merangsang tumbuhnya UMK baru dimana saat ini UMK merupakan andalan utama dalam proses pemulihan ekonomi. (Bush)

Baca juga :  Polres Pelabuhan Makassar Ciduk Pelaku Penipuan di Banyumas Jawa Tengah

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Rapi Wilayah 12 Jeneponto Mantapkan Persiapan Jambore

PEDOMAN RAKYAT, JENEPONTO.- Rapi Wilayah 12 Jeneponto Mantapkan persiapan Mengikuti Jambore Rapi ke 24 Sulawesi Selatan yang akan dilaksanakan...

Sat Samapta Polres Soppeng Gelar Patroli Malam

PEDOMAN RAKYAT, SOPPENG – Satuan Samapta Polres Soppeng menggelar patroli perintis Presisi dalam rangka Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan...

H Afdal S.Ag,MM Kepala Kemenag Soppeng : Mendaftar Haji Sekarang , Estimasi Berangkat 38 Tahun Kemudian

PEDOMANRAKYAT,SOPPENG - Jumlah pendaftar haji di Kabupaten Soppeng setiap bulan terus bertambah dan mengular menjadi waiting list (daftar...

DInas Perhubungan dan Pertanahan Pinrang Perbaiki Sejumlah Traffic Light

PEDOMANRAKYAT, PINRANG - Untuk menjamin kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan, Pemkab Pinrang melalui Dinas Perhubungan dan Pertanahan melakukan...