RAJIN Antar Pinrang Masuk Top 45 Kategori Inovasi Pelayanan Publik

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, PINRANG - Kabupaten Pinrang kembali menembus Top 45 kategori Inovasi Pelayanan Publik Terpuji Tahun 2022 setelah sebelumnya masuk dalam jajaran Top 99 Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) tahun 2022.

Keberhasilan ini diperoleh melalui inovasi Gerai Perijinan (RAJIN) dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Pinrang bersama beberapa Inovasi lainnya.

Hal ini diketahui saat Diah Natalisa, Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), mengumumkan secara resmi beberapa Inovasi yang masuk dalam jajaran Top Inovasi Pelayanan Publik Terpuji tahun 2022, Kamis (28/07/2022).

Menurut Diah, penilaian terhadap inovasi-inovasi pelayanan publik ini dilakukan secara independent yang dilakukan oleh tim penilai dari berbagai kalangan yang bertugas di beberapa tahapan seleksi.

Proses penilaian ini, kata Diah, memakan waktu setidaknya 2 bulan hingga menghasilkan inovasi yang dianggap mampu memberikan perubahan terhadap layanan yang diberikan kepada masyarakat.

Kepala Dinas PMPTSP Kabupaten Pinrang, Andi Mirani menyebutkan, Inovasi RAJIN merupakan Inovasi yang diharapkan mampu mempermudah masyarakat, terutama dalam mengurus Perijinan.

Terpilihnya inovasi RAJIN dalam jajaran top 45 KIPP tahun 2022, menurut Mirani, merupakan sebuah hal yang membanggakan sekaligus juga menjadi salah satu starting poin untuk menyelenggarakan layanan yang lebih baik dan bermutu kepada masyarakat Pinrang.

“Ini merupakan konsistensi kita dalam melayani kebutuhan masyarakat, mengutamakan kemudahan bagi warga Pinrang untuk berusaha dengan menyiapkan inovasi RAJIN,” kata Mirani.

Sebelumnya, Bupati Irwan Hamid optimis, inovasi RAJIN akan memberikan banyak kemudahan kepada masyarakat terutama yang berada di desa yang jauh dari ibukota Pinrang.

Irwan mengatakan, gerai perijinan yang ditempatkan di semua desa/kelurahan merupakan bentuk perhatian Pemerintah Kabupaten Pinrang terhadap masyarakat dan para pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang ingin mengurus perijinan mereka. Gerai ini juga merangsang tumbuhnya UMK baru dimana saat ini UMK merupakan andalan utama dalam proses pemulihan ekonomi. (Bush)

Baca juga :  Program YESS Mulai Eksis di Kecamatan Kindang

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Identitas” Unhas Kembali Gelar Dikdas

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Penerbitan Kampus ‘identitas’ Universitas Hasanuddin, Sabtu (11/10/2025) menggelar pendidikan dasar (dikdas) bagi para reporter dan...

Nyalakan Kembali Nama Mayor Thoeng di Hati Makassar

Oleh Arjuna Asnan Amin Alumni Departemen Sejarah FIB Unhas Nama Mayor Thoeng Liong Hoei mungkin belum banyak dikenal oleh...

Akar Rumput Rayakan Kebersamaan Lewat Milad Beruntun Akhir Pekan Ini

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Komunitas Akar Rumput kembali menunjukkan kehangatan dan kekompakannya. Akhir pekan ini, kelompok yang dikenal akrab dan...

PUKAT Sulsel Desak Penegakan UU Minerba, Tambang Ilegal di Maros Ancam Warga dan Lingkungan

PEDOMANRAKYAT, MAROS – Debu merah berterbangan di sepanjang poros Moncongloe, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. Truk-truk bertonase besar hilir...