RAJIN Antar Pinrang Masuk Top 45 Kategori Inovasi Pelayanan Publik

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, PINRANG - Kabupaten Pinrang kembali menembus Top 45 kategori Inovasi Pelayanan Publik Terpuji Tahun 2022 setelah sebelumnya masuk dalam jajaran Top 99 Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) tahun 2022.

Keberhasilan ini diperoleh melalui inovasi Gerai Perijinan (RAJIN) dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Pinrang bersama beberapa Inovasi lainnya.

Hal ini diketahui saat Diah Natalisa, Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), mengumumkan secara resmi beberapa Inovasi yang masuk dalam jajaran Top Inovasi Pelayanan Publik Terpuji tahun 2022, Kamis (28/07/2022).

Menurut Diah, penilaian terhadap inovasi-inovasi pelayanan publik ini dilakukan secara independent yang dilakukan oleh tim penilai dari berbagai kalangan yang bertugas di beberapa tahapan seleksi.

Proses penilaian ini, kata Diah, memakan waktu setidaknya 2 bulan hingga menghasilkan inovasi yang dianggap mampu memberikan perubahan terhadap layanan yang diberikan kepada masyarakat.

Kepala Dinas PMPTSP Kabupaten Pinrang, Andi Mirani menyebutkan, Inovasi RAJIN merupakan Inovasi yang diharapkan mampu mempermudah masyarakat, terutama dalam mengurus Perijinan.

Terpilihnya inovasi RAJIN dalam jajaran top 45 KIPP tahun 2022, menurut Mirani, merupakan sebuah hal yang membanggakan sekaligus juga menjadi salah satu starting poin untuk menyelenggarakan layanan yang lebih baik dan bermutu kepada masyarakat Pinrang.

“Ini merupakan konsistensi kita dalam melayani kebutuhan masyarakat, mengutamakan kemudahan bagi warga Pinrang untuk berusaha dengan menyiapkan inovasi RAJIN,” kata Mirani.

Sebelumnya, Bupati Irwan Hamid optimis, inovasi RAJIN akan memberikan banyak kemudahan kepada masyarakat terutama yang berada di desa yang jauh dari ibukota Pinrang.

Irwan mengatakan, gerai perijinan yang ditempatkan di semua desa/kelurahan merupakan bentuk perhatian Pemerintah Kabupaten Pinrang terhadap masyarakat dan para pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang ingin mengurus perijinan mereka. Gerai ini juga merangsang tumbuhnya UMK baru dimana saat ini UMK merupakan andalan utama dalam proses pemulihan ekonomi. (Bush)

Baca juga :  BPKPD Selayar Dengan Kejaksaan Bersinergi Sosialisasikan PBB-P2 ke Beberapa Desa

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Bintaljarahdam XIII/Merdeka Tanamkan Nilai Juang dan Ketahanan Mental Prajurit Bogani

PEDOMANRAKYAT, LOLAK – Yon Armed 19/Bogani mendapatkan pembinaan mental rohani, ideologi, dan kejuangan dari Badan Pembinaan Mental dan...

37 Senator PNUP Pilih Tiga Calon Direktur dari Lima Nama Balon

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Setelah melewati verifikasi ulang dari Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi, Politeknik Negeri...

Assosiasi Pewarta Pers Indonesia Kutuk Keras Tindakan Arogan Pejabat Dinas Pertanian Deli Serdang, Tuntut Bupati Bertindak Tegas!

PEDOMANRAKYAT, DELI SERDANG - Assosiasi Pewarta Pers Indonesia ( A-PPI) menyatakan kemarahan dan kekecewaan mendalam atas tindakan pelecehan...

2.258 Ha Areal Pertanaman Padi Di Soppeng Terancam Gagal Panen, 63 Ha Dinyatakan Puso 

PEDOMANRAKYAT ,SOPPENG - Rendahnya curah hujan selama Juli - Agustus serta minimnya debit air dari sejumlah bendungan dan...