Selanjutnya, kapolsek mengimbau warga dan pemilik sapi tersebut, agar sapi itu diisolasi dan sementara waktu tidak boleh menjual maupun membeli sapi dari luar wilayah Gowa.
”Itu sesuai surat Edaran Bupati Gowa nomor: 524.3/1352/DISNAKBUN tentang Penutupan pemasukan dan pengeluaran hewan rentang Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Kapolsek Tompobulu mengatakan, kegiatan ini sesuai dengan arahan Kapolres Gowa dalam melaksanakan pencegahan dan antisipasi penyebaran wabah penyakit mulut dan kuku yang saat ini cepat penyebarannya.
“Kami Polri terus bersinergi dengan TNI, Pemerintah dan dinas terkait dalam melaksanakan pengecekan dan menyampaikan himbauan kepada pemilik hewan ternak agar tetap menjaga kesehatan hewan ternaknya dan juga kebersihan kandang,” ujar Kapolsek. (*).