PEDOMANRAKYAT, BANTAENG – Guna memberikan pemahaman tentang bantuan hukum bagi warga miskin, Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Bantaeng Asriudy Asman, SE bekerjasama dengan Pemerintah Desa Kampala menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020 yang berlangsung di Aula Kantor Desa Kampala, Kecamatan Eremerasa, Kabupaten Bantaeng, Selasa (02/08/2020).
Asriudy Asman menjelaskan, pentingnya terhadap warga miskin untuk diberikan pemahaman terkait bantuan hukum dengan lahirnya Perda Nomor 7 tahun 2020.
“Hari ini berada di Desa Kampala menggelar sosialisasi Perda Nomor 7 tahun 2020 tentang bantuan hukum bagi orang miskin. Kita melakukan ini pada sasaran masyarakat, agar mereka paham apabila nantinya terjerat hukum maka mereka bisa mengakses informasi dengan baik dan bisa difasilitasi,” terang Asriudy.
Dia juga berharap mudah-mudahan tidak ada masyarakat yang terjerat hukum. “Kalaupun itu ada, mereka bisa difasilitasi mulai dari pemerintah desa sampai penanganan hukum,” imbuhnya.