Dorong Pemahaman Perda No.7 Tahun 2020, Ketua Komisi B DPRD Bantaeng Gelar Sosialisasi

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, BANTAENG - Guna memberikan pemahaman tentang bantuan hukum bagi warga miskin, Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Bantaeng Asriudy Asman, SE bekerjasama dengan Pemerintah Desa Kampala menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020 yang berlangsung di Aula Kantor Desa Kampala, Kecamatan Eremerasa, Kabupaten Bantaeng, Selasa (02/08/2020).

Asriudy Asman menjelaskan, pentingnya terhadap warga miskin untuk diberikan pemahaman terkait bantuan hukum dengan lahirnya Perda Nomor 7 tahun 2020.

"Hari ini berada di Desa Kampala menggelar sosialisasi Perda Nomor 7 tahun 2020 tentang bantuan hukum bagi orang miskin. Kita melakukan ini pada sasaran masyarakat, agar mereka paham apabila nantinya terjerat hukum maka mereka bisa mengakses informasi dengan baik dan bisa difasilitasi," terang Asriudy.

Dia juga berharap mudah-mudahan tidak ada masyarakat yang terjerat hukum. "Kalaupun itu ada, mereka bisa difasilitasi mulai dari pemerintah desa sampai penanganan hukum," imbuhnya.

Sementara itu di tempat yang sama, Kepala Kantor Inspektorat Kabupaten Bantaeng Dr. Muh. Rivai, SH, M.Si, CGCAE mengatakan, Perda ini merupakan inisiatif DPRD pada tahun 2020 dengan melihat fenomena banyaknya permasalahan-permasalahan hukum pada masyarakat. Sehingga pemerintah kabupaten Bantaeng dalam hal ini eksekutif dan legislatif mencoba melakukan inisiasi terkait dengan hadirnya Perda Nomor 7 tahun 2020.

"Alhamdulillah Perda ini sangat bermakna dan sangat diterima masyarakat Bantaeng. Kenapa, karena dalam pelaksanaannya memberikan bantuan secara cuma-cuma kepada masyarakat yang kurang mampu di Kabupaten Bantaeng," kata Rivai yang bergelar Doktor ini.

Tak hanya itu lanjut Rivai, pihaknya juga selalu melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait dengan Perda nomor 7 tahun 2020.

"Perda ini merupakan inisiatif DPRD pada tahun 2020 dengan melihat fenomena banyaknya permasalahan-permasalahan hukum pada masyarakat, sehingga pemerintah Kabupaten Bantaeng dalam hal ini eksekutif dan legislatif mencoba melakukan inisiasi terkait dengan hadirnya Perda nomor 7 tahun 2020 ini," jelasnya.

Baca juga :  Eva Stevany Rataba Salurkan Bantuan PIP Kepada 4 Sekolah di Kecamatan Tikala

Kegiatan ini menghadirkan puluhan warga berbagai pihak. Kepala Desa Kampala,
Sekdes Desa Kampala, Kepala Dusun, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh perempuan, RT dan RW serta sejumlah pendamping Program Pemberdayaan di tingkat pemerintah Desa Kampala. (*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Banjir Rendam Makassar, Dandim 1408 Pimpin Langsung Penyelamatan Warga

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Hujan dengan intensitas tinggi yang mengguyur Kota Makassar sejak beberapa hari terakhir menyebabkan Sungai Biring...

Titip Rindu untuk Ady: Doa, Hening, dan Lagu yang Menjaga Kenangan

PEDOMANRAKYAT, JENEPONTO - Hening itu turun perlahan, menutup ruang dan waktu. Di antara napas yang tertahan, Rektor INTI...

Langkah Preventif Mitigasi Banjir: Lurah Kunjung Mae Inspeksi Saluran Air di Kawasan Strategis

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Semangat untuk memberikan pelayanan terbaik bagi warga seolah tak pernah padam dari nadi kepemimpinan Lurah...

KH Masse Laibu Terpilih Aklamasi Memimpin MUI Pinrang

PEDOMANRAKYAT, PINRANG - Pelaksana tugas Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pinrang, KH Masse Laibu, akhirnya terpilih secara...