Dorong Pemahaman Perda No.7 Tahun 2020, Ketua Komisi B DPRD Bantaeng Gelar Sosialisasi

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, BANTAENG - Guna memberikan pemahaman tentang bantuan hukum bagi warga miskin, Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Bantaeng Asriudy Asman, SE bekerjasama dengan Pemerintah Desa Kampala menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020 yang berlangsung di Aula Kantor Desa Kampala, Kecamatan Eremerasa, Kabupaten Bantaeng, Selasa (02/08/2020).

Asriudy Asman menjelaskan, pentingnya terhadap warga miskin untuk diberikan pemahaman terkait bantuan hukum dengan lahirnya Perda Nomor 7 tahun 2020.

"Hari ini berada di Desa Kampala menggelar sosialisasi Perda Nomor 7 tahun 2020 tentang bantuan hukum bagi orang miskin. Kita melakukan ini pada sasaran masyarakat, agar mereka paham apabila nantinya terjerat hukum maka mereka bisa mengakses informasi dengan baik dan bisa difasilitasi," terang Asriudy.

Dia juga berharap mudah-mudahan tidak ada masyarakat yang terjerat hukum. "Kalaupun itu ada, mereka bisa difasilitasi mulai dari pemerintah desa sampai penanganan hukum," imbuhnya.

Sementara itu di tempat yang sama, Kepala Kantor Inspektorat Kabupaten Bantaeng Dr. Muh. Rivai, SH, M.Si, CGCAE mengatakan, Perda ini merupakan inisiatif DPRD pada tahun 2020 dengan melihat fenomena banyaknya permasalahan-permasalahan hukum pada masyarakat. Sehingga pemerintah kabupaten Bantaeng dalam hal ini eksekutif dan legislatif mencoba melakukan inisiasi terkait dengan hadirnya Perda Nomor 7 tahun 2020.

"Alhamdulillah Perda ini sangat bermakna dan sangat diterima masyarakat Bantaeng. Kenapa, karena dalam pelaksanaannya memberikan bantuan secara cuma-cuma kepada masyarakat yang kurang mampu di Kabupaten Bantaeng," kata Rivai yang bergelar Doktor ini.

Tak hanya itu lanjut Rivai, pihaknya juga selalu melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait dengan Perda nomor 7 tahun 2020.

"Perda ini merupakan inisiatif DPRD pada tahun 2020 dengan melihat fenomena banyaknya permasalahan-permasalahan hukum pada masyarakat, sehingga pemerintah Kabupaten Bantaeng dalam hal ini eksekutif dan legislatif mencoba melakukan inisiasi terkait dengan hadirnya Perda nomor 7 tahun 2020 ini," jelasnya.

Baca juga :  Bupati Deli Serdang Asriludin Tambunan Hadapi Warisan Hutang, Prioritaskan Penyelesaian Sesuai Hukum

Kegiatan ini menghadirkan puluhan warga berbagai pihak. Kepala Desa Kampala,
Sekdes Desa Kampala, Kepala Dusun, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh perempuan, RT dan RW serta sejumlah pendamping Program Pemberdayaan di tingkat pemerintah Desa Kampala. (*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Lomba Poster K3 JTK PNUP Edukasi Mahasiswa Soal Zero Accident di Laboratorium

PEDOMANRAKYAT, MAROS — Ketua Jurusan Teknik Kimia (JTK) Politeknik Negeri Ujung Pandang, Wahyu Budi Utomo, HND., M.Sc., kembali...

Dari Gorontalo hingga Toraja Utara, 154 CPNS Jalani ‘Kawah Candradimuka’ di Pusjar SKMP LAN

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Pusjar SKMP LAN Makassar menyambut para peserta Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil (Latsar CPNS)...

Kejati Sulsel Bekuk Buronan Pemalsuan Dokumen di Makassar

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, menyatakan, tim gabungan intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan...

Menag Terima Lahan IAIN Bupati Bima

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA - Menteri Agama RI diwakili Sekjen Kementerian Agama Prof. Dr. Kamaruddin Amin menerima penyerahan secara simbolis...