“Kita sebelumnya sudah tanyakan ke Inspektorat, PMD, dan Camat,” ujarnya di pelataran Kantor Bupati Maros, Selasa, 2 Agustus 2022.
“Pak Dirlantas yang pertama kali datangi kami di kantor desa. Kami pilih lokasi itu karena strategis dan ada lapangan yang dibangun menggunakan dana desa,” tambah Asdar.
Nurbaya Lanti menuturkan, benar lapangan takraw itu aset desa. Tetapi lapangannya saja. Selama dipergunakan untuk lapangan takraw, izin akan diberikan.
“Tetapi kalau sudah mau disalahgunakan, difungsikan lain atau dibangungi bangunan dua lantai, maaf saja. Kami tidak akan rida,” ujarnya.
Lagipula, tambahnya, lahan lapangan takraw itu ada di tengah-tengah. Jika di situ didirikan bangunan, otomatis akan mengganggu jika pihak keluarganya juga ingin memanfaatkan lahan.
Adik Nurbaya, Nurbaeti Lanti mengaku heran dengan kengototan kades menunjuk lahan milik keluarganya.
“Ada apa ? Ada kok warga yang mau serahkan tanahnya. Lokasinya juga strategis karena sejajar dengan lokasi milik orang tua kami,” tutur Nurbaeti.
Ia juga mengaku heran karena sudah ada pertemuan di kantor camat sebelumnya yang merekomendasikan penuntasan status lahan terlebih dahulu. Segala aktivitas pembangunan jangan ada sampai semuanya klir.
“Nah, ini material bangunan sudah mulai dimasukkan ? Ada apa ? Apa gunanya kita pertemuan di kantor camat ? Apa bisa seenaknya begitu saat ada warga yang dirugikan ? Mengapa kesekapatan untuk menuntaskan status lahan dilanggar ?,” tambahnya. (*)