PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan menggelar Sosialisasi PKPU Nomor 04 Tahun 2022 Tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, di Aula KPU Sulsel Jalan A. P. Pettarani Nomor 102, Kota Makassar, Senin (01/08/2022).
Hadir dalam kegiatan ini Ketua KPU Sulsel sekaligus membuka acara, Faisal Amir, Ketua Bawaslu Sulsel DR. HL. Arumahi, Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu M. Asram Jaya, dan seluruh perwakilan parpol calon peserta pemilu 2024.
Mewakili Ketua KPU Sulsel, M. Asram Jaya mengungkapkan, hari ini kami mengundang para calon peserta pemilu 2024 dalam hal ini partai politik yang sudah diberikan akun Sistem Informasi partai politik alias SIPOL.
“Mereka yang sudah memiliki akun SIPOL inilah yang kami undang dalam Sosialisasi PKPU Nomor 04 ini,” jelas Asram.
Beberapa poin yang kami sampaikan kepada parpol calon peserta pemilu 2024 mendatang terkait pendaftaran dan verifikasi parpol yang menjadi kewenangan di KPU Provinsi serta Kabupaten/Kota.