Sidang Peninjauan di Lokasi Tanah Sengketa Lapangan Gembira Dibanjiri Siswa SMAN-2 Rantepao

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Setelah menerima penjelasan, Hakim dan Panitera didampingi Biro Hukum Pemerintah Provinsi, meninjau dengan mengelilingi obyek tanah sengketa dengan sambil melihat bangunan perkantoran yang ada diatas tanah sengketa. Pemeriksaan itu adalah pemeriksaan atau sidang yang dilakukan oleh hakim/majelis hakim perdata di tempat objek yang sedang disengketakan berada. Hakim/majelis hakim tersebut datang ke tempat objek sengketa untuk melihat secara langsung keadaan objek atau tanah yang disengketakan.

Usai mengelilingi batas tanah sengketa, Kepala Pengadilan Makale Richard Edwin Basoeki mengatakan, terimakasih apresiasinya atas peninjauan ini tidak ada hambatan dan terganggu atas sidang peninjauan, biarlah proses hukum berjalan mungkin hanya itu, dan kami akan kembali dan sidang selanjutnya kami beri waktu kesimpulan selama dua minggu, kalau kirim tidak kirim tetap berjalan, dan nantinya kalau dua minggu tidak kirim kami anggap tidak ada, prosesnya sampai tanggal 15 Agustus 2022 hingga jam 14.00 Wita.

“Dengan demikian sidang kami nyatakan selesai, dan sidang akan dibuka kembali tanggal 15 Agustus 2022 melalui sistem ad hoc. Para pihak tetap dengan kesimpulannya dengan sistem, baik dengan demikian sidang hari ini telah selesai dan sidang ditutup,” ungkap ketua pengadilan di depan siswa-siswi SMA Negeri 2 Toraja Utara.

Di tempat yang sama, Mauli Yadi Rauf, Biro Hukum Pemerintah Pemprov Sulsel menjelaskan, tadi telah dilaksanakan sidang agenda setempat, melihat lokasi objek tanah sengketa yang menjadi gugatan perlawanan kami.

“Pertama bahwa lokasi objek sengketa perlawanan itu, sudah bersertifikat ada dua. Obyek tanah pertama itu bersertifikat yang ditempati sekolah dan ada bangunan dibelakangnya bersertifikat sejak tanggal 8 Desember 1981 jadi lebih kurang 41 tahun dan tidak pernah digugat ? Dan kita sudah buktikan di pengadilan itu, kemudian obyek sengketa kedua yang dibelakang itu ditempati Dinas Kehutanan bersama kantor Samsat dan ada kantor pemerintah serta perumahan pegawai itu juga bersertifikat pada tanggal 15 Maret 1986 jadi itu kita kuasai lebih kurang 36 tahun,” jelas Mauli, Biro Hukum Pemprov Sulsel. (man)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Beri Motivasi, Ini Arahan Kapolres Gowa Saat Pimpin Apel

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Siswa SDN 179 Baku Jadi Instruktur Senam di Sabtu Sehat Juara Tomoni Timur

PEDOMANRAKYAT, LUTIM - Kegiatan Sabtu Sehat Juara (SSJ) di Kecamatan Tomoni Timur kembali digelar pada Sabtu (4/10/2025) di...

Sore Bercerita #2: Pengajian Semiotika DKV Bersama Dr. Sumbo Tinarbuko

PEDOMANRAKYAT, BULUKUMBA - Ruang diskusi di Rumah Buku SaESA sore itu berubah menjadi kelas terbuka di Google Meet....

PDAM Akhirnya Buka Isolir Air Bersih di TMP Panaikang

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Setelah viral berita tentang Taman Makam Pahlawan (TMP) Panaikang Makassar kotor tanpa adanya petugas penyapu...

Medan Pers Club Akan Kembali Eksis Menggelar Kegiatan Bakti Sosial di Tengah Masyarakat

PEDOMANRAKYAT, MEDAN - Medan Pers Club (MPC) yang berdiri 16 Agustus 1998 dan pernah melegenda, kini akan kembali...