Sidang Peninjauan di Lokasi Tanah Sengketa Lapangan Gembira Dibanjiri Siswa SMAN-2 Rantepao

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMAN RAKYAT, RANTEPAO - Sidang Kasus gugatan tanah sengketa Lapangan Gembira/SMA Negeri 2 Rantepao dengan Penggugat Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melawan ahli waris Haji Ali berlangsung di lokasi obyek tanah sengketa Kelurahan Pasele, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara, Senin (01/08/2022).

Sidang pemeriksaan tanah obyek sengketa dilakukan oleh Hakim Perdata Pengadilan Negeri Makale Richard Edwin Basoeki, SH, MH didampingi Panitera langsung di lokasi obyek tanah sengketa dimana puluhan tahun telah berdiri beberapa bangunan kantor Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Kantor Kehutanan, Kantor Telkom, SMA Negeri 2,  Kantor BRI Cabang, Kantor Samsat dan Kantor Pupuk Kaltim serta Puskesmas Rantepao.

Peninjauan atas kasus Perdata tanah sengketa Lapangan Gembira, turut hadir Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Mauli Yadi Rauf, SH, Biro Hukum Pemda Torut Neti Paling, SH, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga, Kepala UPTD Kehutanan, Kepala Telkom Rantepao, Kepala Sekolah SMA Negeri 2, tokoh adat Balele, tokoh masyarakat dan ribuan siswa-siswi SMA Negeri 2 Rantepao.

Dalam sidang peninjauan, Biro Hukum Pemprov Sulawesi Selatan Mauli Yadi memberikan penjelasan kepada Hakim atas bukti batas-batas tanah sengketa yang ada di lapangan, sambil mencocokan isi dari surat tergugat atas fakta batas-batas tanah yang ada di lapangan.

Setelah menerima penjelasan, Hakim dan Panitera didampingi Biro Hukum Pemerintah Provinsi, meninjau dengan mengelilingi obyek tanah sengketa dengan sambil melihat bangunan perkantoran yang ada diatas tanah sengketa. Pemeriksaan itu adalah pemeriksaan atau sidang yang dilakukan oleh hakim/majelis hakim perdata di tempat objek yang sedang disengketakan berada. Hakim/majelis hakim tersebut datang ke tempat objek sengketa untuk melihat secara langsung keadaan objek atau tanah yang disengketakan.

Usai mengelilingi batas tanah sengketa, Kepala Pengadilan Makale Richard Edwin Basoeki mengatakan, terimakasih apresiasinya atas peninjauan ini tidak ada hambatan dan terganggu atas sidang peninjauan, biarlah proses hukum berjalan mungkin hanya itu, dan kami akan kembali dan sidang selanjutnya kami beri waktu kesimpulan selama dua minggu, kalau kirim tidak kirim tetap berjalan, dan nantinya kalau dua minggu tidak kirim kami anggap tidak ada, prosesnya sampai tanggal 15 Agustus 2022 hingga jam 14.00 Wita.

Baca juga :  Lingkungan Tarrusang Berbenah Untuk Wisata Mangrove

"Dengan demikian sidang kami nyatakan selesai, dan sidang akan dibuka kembali tanggal 15 Agustus 2022 melalui sistem ad hoc. Para pihak tetap dengan kesimpulannya dengan sistem, baik dengan demikian sidang hari ini telah selesai dan sidang ditutup," ungkap ketua pengadilan di depan siswa-siswi SMA Negeri 2 Toraja Utara.

Di tempat yang sama, Mauli Yadi Rauf, Biro Hukum Pemerintah Pemprov Sulsel menjelaskan, tadi telah dilaksanakan sidang agenda setempat, melihat lokasi objek tanah sengketa yang menjadi gugatan perlawanan kami.

"Pertama bahwa lokasi objek sengketa perlawanan itu, sudah bersertifikat ada dua. Obyek tanah pertama itu bersertifikat yang ditempati sekolah dan ada bangunan dibelakangnya bersertifikat sejak tanggal 8 Desember 1981 jadi lebih kurang 41 tahun dan tidak pernah digugat ? Dan kita sudah buktikan di pengadilan itu, kemudian obyek sengketa kedua yang dibelakang itu ditempati Dinas Kehutanan bersama kantor Samsat dan ada kantor pemerintah serta perumahan pegawai itu juga bersertifikat pada tanggal 15 Maret 1986 jadi itu kita kuasai lebih kurang 36 tahun," jelas Mauli, Biro Hukum Pemprov Sulsel. (man)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Jaksa Agung Apresiasi Mentan Amran dalam Sukseskan Program Jaksa Mandiri Pangan

PEDOMANRAKYAT, BEKASI – Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, menyampaikan apresiasi kepada Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman...

Jaksa Agung: Jajaran Kejaksaan Wajib Dukung Mentan dalam Akselerasi Swasembada Pangan

PEDOMANRAKYAT, BEKASI – Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, menegaskan bahwa seluruh jajaran kejaksaan, mulai dari Kejaksaan Tinggi...

Sambut Kajari Baru, Bupati Perkuat Kolaborasi Penegakan Hukum di Toraja Utara

PEDOMANRAKYAT, TORAJA UTARA – Bupati Toraja Utara Frederik V. Palimbong, ST.MAK atas nama pemerintah daerah menggelar malam ramah...

Tangani Kasus Kematian Virendy, Polda Sulsel Masih Periksa Sejumlah Saksi dan Segera Gelar Perkara, Kuasa Hukum : Apakah Rektor Unhas Telah Diperiksa ?

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Laporan kedua kalinya yang dilayangkan pihak keluarga dalam mengungkap misteri kasus kematian Virendy Marjefy Wehantouw,...