PEDOMANRAKYAT, JAKARTA – Pemerintah memutuskan kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di tengah pandemi yang terus diupayakan terkendali. Berbagai langkah kebijakan penanganan tetap diperlukan untuk mengantisipasi adanya potensi kasus Covid-19 dalam negeri naik.
Kebijakan perpanjangan tersebut diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 38 Tahun 2022 mengenai pelaksanaan PPKM di Jawa dan Bali yang berlaku mulai tanggal 2 hingga 15 Agustus 2022. Sementara untuk wilayah di luar Jawa dan Bali diatur dalam Inmendagri Nomor 39 Tahun 2022 yang berlaku mulai tanggal 2 Agustus hingga 5 September 2022.
Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri Safrizal ZA mengatakan, PPKM kembali diperpanjang mengingat adanya peningkatan kasus Covid-19 di beberapa minggu terakhir. “Kami sampaikan kepada seluruh masyarakat bahwa PPKM kembali diperpanjang mengingat kondisi belakangan ini kasus aktif menunjukkan peningkatan, dikarenakan subvarian baru dari Omicron yang dikenal dengan istilah BA.4 dan BA.5. Walaupun begitu, pelaksanaan PPKM di seluruh daerah tetap menunjukkan penanganan pandemi yang terus terkendali,” terang Safrizal dalam keterangan tertulisnya, Selasa (02/08/2022).
Pada kedua Inmendagri tersebut, kondisi di seluruh daerah baik di Jawa dan Bali maupun di luar Jawa dan Bali tetap berada di Level 1. Penetapan Level 1 ini berdasarkan pertimbangan dari para pakar dan melihat kondisi faktual di lapangan. Meski jumlah kasus Covid-19 naik, namun terpenting secara paralel tingkat keterisian rumah sakit (BOR) masih rendah.