Menurut Agurhan, hibah tanah ini telah melalui serangkaian proses dan telah disetujui oleh Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pinrang melalui Surat Keputusan Pimpinan DPRD Nomor : 172/02/PIMP.DPRD/VII/2022.
Sementara itu, Bupati Pinrang, Irwan Hamid berharap, aset ini digunakan dan dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sesuai peruntukkannya guna dapat menunjang tugas-tugas KPUD Pinrang.
“Saya harap ini dimanfaatkan semaksimal mungkin agar dapat mendukung tugas-tugas KPUD,” harap Irwan. (Bush)