KPUD Pinrang Terima Legalisasi Tanah Hibah

Bagikan:

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Menurut Agurhan, hibah tanah ini telah melalui serangkaian proses dan telah disetujui oleh Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pinrang melalui Surat Keputusan Pimpinan DPRD Nomor : 172/02/PIMP.DPRD/VII/2022.

Sementara itu, Bupati Pinrang, Irwan Hamid berharap, aset ini digunakan dan dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sesuai peruntukkannya guna dapat menunjang tugas-tugas KPUD Pinrang.

“Saya harap ini dimanfaatkan semaksimal mungkin agar dapat mendukung tugas-tugas KPUD,” harap Irwan. (Bush)

Baca juga :  Tidak Terima Dikatakan Penipu dan Melakukan Penggelapan, Nursanti : Saya Akan Lawan H Junaidi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Kegagalan 145 Siswa SMAN 17 Makassar di SNBP 2025, Legislator Desak Investigasi Mendalam

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Sebanyak 145 siswa kelas XII SMAN 17 Makassar gagal mendaftar dalam Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi...

Jadwal Siaran Langsung Bola Hari Ini 5, 6, 7 Februari 2025, Pertandingan Seru Malam Ini

PEDOMANRAKYAT - Malam ini, para penggemar sepak bola akan disuguhkan dengan berbagai pertandingan seru dari berbagai liga domestik...

Intip Harga Jersey Timnas Indonesia, Termurah 190 Ribuan Termahal Tembus Jutaan

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA - Timnas Indonesia akhirnya meluncurkan seragam baru yang akan digunakan pada laga tandang mereka melawan Australia...

Di Unhas, Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan Raih Doktor

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR -- Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan Kementerian Pertanian Dr. drh.Makmun, M.Sc. berhasil meraih gelar akademik...