Setubuhi Anak Dibawah Umur, Warga Masanda Diancam Pidana 15 Tahun Penjara

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Didepan penyidik pelaku mengakui perbuatannya, pertama melampiaskan nafsu bejatnya pada Selasa (25/06/2022) lalu sekitar pukul 17.00 Wita di rumah kost di Kampen. Dan kejadian kedua, di Masanda, pada 2 Juli 2022.

Kasat Reskrim Polres Tana Toraja AKP S. Ahmad, Jumat (05/08/2022) kepada media mengatakan, pelaku saat hendak setubuhi korban diajak ke rumah kostnya, kemudian pelaku membujuk korban dengan menjanjikan akan tanggung jawab jika korban hamil. Pelaku dua kali setubuhi korban ditempat berbeda.

Lanjut S. Ahmad, hasil gelar perkara, terduga pelaku dinaikkan statusnya menjadi tersangka, dengan ancaman pidana 15 tahun penjara sesuai Pasal 81 ayat 2 UU No.23 tahun 2003 tentang perlindungan anak. Tersangka AP dengan korban QN keduanya  bertetangga di Masanda.

“Kasus kekerasan anak dibawah umur periode Januari hingga Agustus 2022 di Tana Toraja tercatat sebanyak 15 kasus,” pungkas Ahmad. (ainul/herman)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Puskesmas Jongaya Menerima Penghargaan atas Pelayanan Konsultasi Dokter Daring yang Revolusioner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Mentan Andi Amran Ingatkan Bertani itu Pesan Tuhan untuk Memakmurkan Bumi

PEDOMANRAKYAT, SUBANG - Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengingatkan salah satu pesan Tuhan, Allah SWT, kepada makhluknya untuk...

Presiden RI Beri Rehabilitasi 2 Guru di Luwu Utara yang Dipecat Usai Bantu Honorer

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi hukum kepada dua guru SMA Negeri 1 Luwu Utara, Sulawesi...

Koramil 1408-10/Panakukang-Manggala Bangun Kepedulian Lingkungan Lewat Aksi Bersih Selokan

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Dalam upaya menjaga kebersihan lingkungan dan mencegah terjadinya banjir di wilayah binaan, Koramil 1408-10/Panakukang-Manggala melaksanakan...

Surat Peringatan Keras JPU, Usai Batas Waktu Berkas TPPU Tersangka Sulfikar Habis

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) memastikan berkas perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU)...