Setubuhi Anak Dibawah Umur, Warga Masanda Diancam Pidana 15 Tahun Penjara

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKALE – Tindak pidana memperkosa anak dibawah umur kembali terjadi di rumah kost Kamali Pentalluan (Kampen) Makale, Tana Toraja. Pelakunya tetangga rumah di Masanda berinisial PA (23). Korbannya, tetangga rumah di Masanda yang merupakan anak dibawah umur berinisial QN (12) siswi kelas 1 SMP.

Pelaku ditangkap Resmob Polres Tana Toraja Rabu (03/08/2022) sore sekitar pukul 16.30 Wita di Kelurahan Bangga, Rembon, Tana Toraja, dipimpin Kanit Resmob  Aiptu Sriwahyu, sesuai laporan polisi LP/B/169/VII/2022/SPKT/Polres Tana Toraja/Polda Sulsel, tanggal  04 Juli 2022.

Pelaku ditangkap di Rembon saat hendak pulang kampung ke Masanda, dan langsung digelandang ke Polres Tana Toraja untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Ahmadi Minta Stakeholder Dukung Hasil Kajian Rantai Nilai Produk Perikanan di Pinrang

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Disdik Sulsel Terapkan Dua Hari WFA, Berlaku Mulai Pekan Ini

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan resmi menetapkan kebijakan bekerja dari mana saja atau Work From...

Satres Narkoba Polres Pinrang Gagalkan Peredaran Shabu 1,87 Kilogram

PEDOMANRAKYAT, PINRANG - Jajaran Satres Narkoba Polres Pinrang kembali berhasil mengungkap dan menggagalkan kasus peredaran narkoba jenis shabu...

Puluhan Tahun Buron, Pemilik Travel di Wajo Akhirnya diciduk polisi

PEDOMANRAKYAT, WAJO - Puluhan warga dari berbagai wilayah di Kabupaten Wajo berbondong-bondong mendatangi Mapolres Wajo, Selasa (8/7/2025) guna...

Gangguan Mesin BV 5, Listrik di Bontomatene dan Sekitarnya Padam

PEDOMAN RAKYAT, SELAYAR – Sekitar pukul 06.35 WITA, Rabu 9 Juli 2025 terjadi gangguan pada mesin BV 5...