PEDOMANRAKYAT, MAKALE – Tindak pidana memperkosa anak dibawah umur kembali terjadi di rumah kost Kamali Pentalluan (Kampen) Makale, Tana Toraja. Pelakunya tetangga rumah di Masanda berinisial PA (23). Korbannya, tetangga rumah di Masanda yang merupakan anak dibawah umur berinisial QN (12) siswi kelas 1 SMP.
Pelaku ditangkap Resmob Polres Tana Toraja Rabu (03/08/2022) sore sekitar pukul 16.30 Wita di Kelurahan Bangga, Rembon, Tana Toraja, dipimpin Kanit Resmob Aiptu Sriwahyu, sesuai laporan polisi LP/B/169/VII/2022/SPKT/Polres Tana Toraja/Polda Sulsel, tanggal 04 Juli 2022.
Pelaku ditangkap di Rembon saat hendak pulang kampung ke Masanda, dan langsung digelandang ke Polres Tana Toraja untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Didepan penyidik pelaku mengakui perbuatannya, pertama melampiaskan nafsu bejatnya pada Selasa (25/06/2022) lalu sekitar pukul 17.00 Wita di rumah kost di Kampen. Dan kejadian kedua, di Masanda, pada 2 Juli 2022.
Kasat Reskrim Polres Tana Toraja AKP S. Ahmad, Jumat (05/08/2022) kepada media mengatakan, pelaku saat hendak setubuhi korban diajak ke rumah kostnya, kemudian pelaku membujuk korban dengan menjanjikan akan tanggung jawab jika korban hamil. Pelaku dua kali setubuhi korban ditempat berbeda.
Lanjut S. Ahmad, hasil gelar perkara, terduga pelaku dinaikkan statusnya menjadi tersangka, dengan ancaman pidana 15 tahun penjara sesuai Pasal 81 ayat 2 UU No.23 tahun 2003 tentang perlindungan anak. Tersangka AP dengan korban QN keduanya bertetangga di Masanda.
“Kasus kekerasan anak dibawah umur periode Januari hingga Agustus 2022 di Tana Toraja tercatat sebanyak 15 kasus,” pungkas Ahmad. (ainul/herman)