Berdasarkan UU No.33 Tahun 1964, yang berhak menerima santunan yakni setiap penumpang yang sah dari angkutan umum. Dan berdasarkan UU No.34 Tahun 1964, penerima santunan pihak ketiga diluar kendaraan penyebab (pejalan kaki, pengendara motor dan mobil yang ditabrak, pengendara sepeda, penyeberang jalan).
Jenis kecelakaan yang tidak dalam jaminan UU No.34/1964, kecelakaan yang disengaja karena bunuh diri atau percobaan bunuh diri, kecelakaan tunggal, kecelakaan yang terjadi saat korban dalam keadaan mabuk atau tak sadarkan diri atau melakukan perbuatan kejahatan, kecelakaan yang terjadi tidak langsung disebabkan oleh penggunaan kendaraan.
Sesuai Permenkeu No.15 & 16 Tahun 2017, besaran santunan bagi korban meninggal dunia adalah sebesar Rp 50 juta, sedangkan bagi yang mengalami luka-luka mendapat biaya perawatan melalui rumah sakit maksimal sebesar Rp 20 juta, dan santunan maksimal korban laka cacat tetap Rp 50 juta. Ini untuk meringankan beban keluarga yang ditinggalkan maupun yang mengalami luka-luka.
Kepala Perwakilan Parepare, Ibu Almaida Djumed juga menyampaikan, Jasa Raharja tidak hanya mengutamakan pelayanan dalam hal penyerahan santunan, namun juga dalam hal pencegahan kecelakaan seperti kegiatan yang dilaksanakan pada hari ini bersama stakeholder mencari solusi yang tepat untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas, sekaligus menekan tingkat fatalitas dari korban khususnya yang mengalami kecelakaan lalu lintas.
“Tidak henti-hentinya kami mengimbau kepada masyarakat agar terus berhati-hati dalam berkendara, memastikan kelayakan kendaraan sebelum digunakan serta selalu mematuhi rambu rambu lalu lintas untuk mengantisipasi terjadinya kecelakaan lalu lintas dan mengimbau kepada masyarakat agar Taat Membayar Pajak Kendaraan Bermotor dimana didalamnya terdapat SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) yang digunakan untuk membayarkan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas jalan,” ujar ibu Alma. (Hdr)