Dalam kesempatannya, Kepala Cabang mengatakan, maksud kunjungan ini adalah silaturahmi sekaligus menjelaskan fungsi Jasa Raharja dalam pengoperasian kereta api yang rencananya akan beroperasi di bulan Oktober ini.
Jasa Raharja sebagai pelaksana UU Nomor 33 Tahun 1964 jo PP Nomor 17 Tahun 1965 akan melindungi seluruh penumpang moda transportasi kereta api yang akan beroperasi di Sulawesi Selatan. (Hdr)