PEDOMANRAKYAT, MAKALE – Pensiunan guru agama Subaedah (68) warga Kelurahan Padang Iring, Rantetayo, Tana Toraja, Rabu (28/07/2022) lalu ditemukan meninggal bersimbah darah di kamarnya karena dicincang bacokan parang Toraja sebanyak 20 yang dilakukan suaminya sendiri, Hasan Basri (70).
“Perbuatan sadis sang suami ini, akhirnya penyidik Polres Tana Toraja menetapkan bersangkutan sebagai tersangka tunggal, Jumat (12/08/2022) setelah dilakukan gelar perkara,” terang Kapolres AKBP Juara Silalahi, didampingi Kasat Reskrim, AKP S. Ahmad.
Menurut Juara Silalahi, atas perbuatan pelaku yang tega membacok istrinya berkali-kali hingga meregang nyawa secara sadis diancaman pidana 15 tahun penjara sesuai pasal 44 (3) UU RI No 23 tahun 2004, subsidair pasal 338 KUHP.
Juara Silalahi tidak menimpali sebelum kejadian antara korban dan pelaku bertengkar, meskipun masih serumah tapi sudah lama tidak sekamar.
Korban pada malam nahas hendak menemui istrinya dikamar dengan mengetuk pintu kamar. Meskipun korban buka pintu namun pelaku langsung disambut dengan kata kasar seraya marah. Bahkan korban mengambil sajam dan bacok pelaku di lengan kanan.
“Pelaku Hasan Basri juga sudah tersulut emosi lalu mengambil parang Toraja dan mencincang korban secara membabi buta dengan 20 luka di bagian kepala kiri, leher, telinga, dan muka, sesuai hasil visum dokter,” beber Juara Silalahi.