Sebab, kata Arumahi, proses pendaftaran parpol calon pemilu dengan sejumlah regulasinya berpotensi besar memunculkan sengketa antara penyelenggaran dan parpol, maupun masyarakat dengan calon peserta pemilu.
“Potensi sengketa terkait ketika ada orang yang dicatut NIKnya di SIPOL, lalu ada keberatan ke partai bersangkutan, lalu diteruskan ke KPU dan berakibat pada tidak lolosnya parpol saat verifikasi. Ini yang kita antisipasi,” tegasnya.
Karenanya, Arumahi mengatakan tidak ada jalan lain bagi penyelenggara untuk terus meningkatkan kapasitas jajarannya.
“Semua usaha ini tidak lain adalah ikhtiar kita untuk mewujudkan rasa berkeadilan proses pemilu di tengah masyarakat,” paparnya.
Diketahui, kegiatan Simulasi Mediasi Penyelesaian Sengketa Pemilu ini dihadiri oleh Wakil Bupati Bone H Ambo Dalle, perwakilan Pengadilan Negeri Kabupaten Bone dan Perwakilan Kesbangpol, dan Anggota KPU Sulsel Uppy Hastati, Anggota Bawaslu Sulsel masing-masing Kordiv Penyelesaian Sengketa Asradi, Kordiv Hukum Datin Adnan Jamal dan Koordinator Divisi Humas Saiful Jihad serta seluruh jajaran Anggota Bawaslu dan Kepala/Koordinator Bawaslu se-Sulsel. (*)