Gelar Unjuk Rasa Jilid II, KRB Luwu Tuntut PT Masmindo Dwi Area Angkat Kaki dari Bumi Sawerigading

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, LUWU - Koalisi Rakyat Bersatu (KRB) Luwu menuntut PT Masmindo Dwi Area angkat kaki dari Bumi Sawerigading. Pasalnya kurang lebih 40 tahun melakukan eksplorasi namun sepertinya perusahaan tersebut enggan mentransparansikan secara terbuka ke publik, seperti apa hasil pertambangan yang telah dihasilkan.

Korlap KRB, Zainuddin Bundu Saoda, SE usai melakukan orasinya didepan umum dalam aksi unjuk rasa jilid II yang digelar Rabu (10/08/2022) lalu mengatakan kepada awak media, sebaiknya PT Masmindo Dwi Area angkat kaki dari Bumi Sawerigading, karena patut diduga kuat telah menyalahi aturan Izin Pertambangan Minerba.

Selain itu PT Masmindo Dwi Area yang telah nyata, lebih dari 40 tahun mengembangkan misinya di dunia pertambangan dengan melakukan penelitian, eksplorasi, dan bahkan telah melakukan pengeboran/pemurnian di beberapa titik koordinat. Salah satunya yang ada di Desa Rante Balla, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu, Provinsi Sulawesi Selatan.

Lanjutnya, PT Masmindo Dwi Area terindikasi telah beberapa kali ganti kulit anak perusahaan yang seolah-olah memicu lahirnya pertanyaan serius di kalangan masyarakat setempat sepertinya telah terjadi praktik-praktik pembohongan publik, dimana Perusahaan Awak Emas itu hanya, menguras hasil perut bumi di Gunung Latimojong yang tidak jelas kemana arah tujuannya.

Oleh karena itu, jika menelusuri peran dan fungsi UU Minerba Nomor 4 Tahun 2009 pada pasal 167, tentu saja PT Masmindo Dwi Area patut dipertanyakan kedudukan dan status Kontrak Karyanya (KK).

Bayangkan saja, lebih dari 40 tahun telah melakukan eksplorasi yang dihasilkannya hanya berupa sampel saja, itu jika ditinjau dari perspektif kacamata pertambangan secara logika tak pantas dengan waktu yang tidak sedikit dan tak membuahkan hasil. Patut dikatakan bahwa perusahaan yang berlatar tambang itu telah menyalahi UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba pada pasal 1 angka 6, dan pasal 1 angka 6a.

Baca juga :  Cooling System, Polisi RW Polres Pelabuhan Makassar Wujudkan Pemilu 2024 yang Aman, Damai dan Sejuk

"Sementara izin PT Masmindo Dwi Area yang terbit di tahun 2018 dapat dipastikan masih merujuk kepada UU Minerba Nomor 4 Tahun 2009 dan telah banyak memunculkan pertanyaan dari berbagai kalangan, karena dianggap sudah tidak sejalan dengan UU Minerba yang baru, sinyal Issu, katanya telah beralih saham ke PT Indika dan PT Petrosi Tbk dengan nilai 680 Milyar," tandas Zainuddin Bundu Saoda, SE sapaan akrab Ajis yang juga Onwer Media Portal News.

Selanjutnya, satu kesatuan aksi demo KRB Luwu Jilid 2, Jurimin Djufri, S.Sos, SH selaku Ketua LSM Baladhika Adhyaksa Nusantara (BAN) juga menuturkan, kita perlu mentelaah adanya Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dipergunakan PT Masmindo Dwi Area. “Eksplorasi berjalan lebih dari 40 tahun bukanlah waktu yang singkat,” pintanya.

Dalam Pasal 167 UU Minerba Nomor 4 Tahun 2009, bahwa Kontrak Karya (KK) adalah mengukur masa waktu berakhirnya Kontrak Kerja habis, maka harus memperbaharui Izin Usaha Pertambangannya (IUP) berdasarkan ketentuan UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020, dan jika hal itu tidak dilakukan, maka perusahaan tersebut akan dikenakan sanksi secara perdata, atau sanksi pidana kurungan.

"Kegiatan pertambangan tanpa izin yang sebelumnya akan dikenakan Sanksi Pidana Penjara (SPP) maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 Milyar, dan telah diubah menjadi Sanksi Pidana maksimal 5 tahun serta denda maksimal Rp 100 Milyar, atau menurunkan sanksi pidana badan dengan menaikkan nilai maksimal pidana denda,” ucap Bang Jur sapaan akrab aktivis yang dikenal vokal itu.

Sejak UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020 diberlakukan oleh Presiden Republik Indonesia, terdapat beberapa persyaratan bagi Perusahaan Pertambangan, seperti IUP, WIUP, IPR, IUPK Eksplorasi, IUPK Produksi khusus Pengangkutan dan Penjualan serta IUJP (Izin Usaha Jasa Pertambangan) yang telah ada sebelum berlakunya dan berlakunya Undang-Undang ini dinyatakan tetap berlaku sampai berakhirnya Izin. Wajib memenuhi ketentuan terkait perizinan berusaha sesuai ketentuan dalam perundang-undangan ini, dimana selama jangka waktu 2 tahun sejak UU diberlakukan.

Baca juga :  Sukseskan Pilkada Serentak, Kapolres Pelabuhan Makassar Ajak Warga dengan Cara Unik

"Untuk diketahui, dengan adanya sejumlah rentetan aturan UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020 PT Masmindo Dwi Area mesti upgrade setiap kegiatan pertambangan yang dilakukan, agar publik tahu seperti apa hasil yang dicapai selama ini. Agar Nilai Pajak terukur untuk APBD, baik kepada Pemkab Luwu, Pemprov. Sulsel maupun tingkat Pusat,” tutupnya. (*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

PKBI Sulsel Gelar Gebyar Inklusi Merdeka, Gaungkan Semangat Kebersamaan dan Penerimaan Perbedaan

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) Sulawesi Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam membangun ruang ramah inklusi...

Kerja Bakti Penanaman Pohon, Koramil 1408-01/Ujung Tanah Bersama Warga Hijaukan Lingkungan

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Koramil 1408-01/Ujung Tanah menggelar kegiatan kerja bakti penanaman pohon di Kelurahan Totaka, Kecamatan Ujung Tanah,...

Kapal Phinisi Swasembada Pangan Jadi Sorotan di Karnaval HUT ke-80 RI

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA - Kapal phinisi Kementerian Pertanian (Kementan) berkolaborasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menjadi sorotan utama...

Pangdam XIV/Hasanuddin Terima Penghargaan dari Gubernur Sulsel pada HUT ke-80 RI

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Windiyatno menerima penghargaan istimewa dari Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman,...