“Dari permasalahan tersebut, kedua belah pihak sepakat secara damai dengan cara kekeluargaan dan telah saling memaafkan serta Bhabinkamtibmas minta mereka membuat surat perjanjian supaya kejadian serupa tidak terulang lagi,” terangnya.
“Kegiatan mediasi tersebut berakhir dengan penanda tanganan surat kesepakatan bersama antara kedua belah pihak yang berjanji untuk berdamai dan tidak saling dendam atas kejadian tersebut,” jelas Kasubsipidm Sihumas Polres Pelabuhan Makassar. (*)