Pihak penyidik Polres Kotabaru pun hanya memiliki bukti-bukti berupa fotocopy yang mana diduga belum pernah bukti-bukti tersebut dilakukan uji forensik sehingga dapat ditentukan telah terjadinya pemalsuan seperti yang diduga.
Menurut Amrin Albuthoni, SH, terkait Surat Magang yang diduga dipalsukan oleh klien kami, penyidik Polres Kotabaru terlalu memaksakan karena Surat Magang itu adalah bagian dari syarat Pengambilan Sumpah Advokat di Pengadilan Tinggi. Kalaupun ada dugaan pemalsuan haruslah ditangani terlebih dahulu secara Internal Organisasi Advokat karena Organisasi Advokat yang memverifikasi semua berkas yang diserahkan oleh calon peserta pengambilan sumpah dan ada undang-undang yang mengaturnya yaitu Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat sehingga permasalahan dugaan Pemalsuan Surat Magang sifatnya lex specialis atau tidak bisa ditarik ke ranah pidana.
“Kami selaku kuasa hukum dari saudara M. Hafidz Halim, SH mengharapkan Hakim yang memimpin Sidang Praperadilan yang dimulai hari ini dapat menangani perkara ini dengan baik dan adil sehingga keadilan dan Kebenaran dapat ditegakkan,” tandasnya. (*)