Mulai Disidangkan, Praperadilan Penetapan Tersangka, Penangkapan dan Penahanan Hafidz Halim

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, KOTABARU - Senin 15 Agustus 2022 hari ini pelaksanaan sidang pertama praperadilan penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan saudara M. Hafidz Halim, SH oleh Reskrim Polres Kotabaru Kalsel.

Langkah hukum yang diambil oleh kuasa hukum M. Hafidz Halim, SH dengan mengajukan praperadilan terhadap Polres Kotabaru, Kalimantan Selatan cukup beralasan dikarenakan dugaan yang disangkakan kepada M. Hafidz Halim, SH oleh Polres Kotabaru tidak memiliki bukti permulaan yang cukup sehingga penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan tidak sesuai dengan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

M. Hafidz Halim, SH disangkakan melanggar Pasal 263 KUHP dan Pasal 378 KUHP yang artinya adanya tindakan pemalsuan dan penipuan yang diduga dilakukannya. Bila benar telah terjadi pemalsuan dan penipuan maka siapa yang dirugikan ditipu atas pemalsuan tersebut ? Informasi yang kami peroleh terkait pelapor perkara tersebut tidaklah memiliki hubungan hukum dengan terlapor sehingga pelapor bukanlah pihak yang dirugikan.

Pihak penyidik Polres Kotabaru pun hanya memiliki bukti-bukti berupa fotocopy yang mana diduga belum pernah bukti-bukti tersebut dilakukan uji forensik sehingga dapat ditentukan telah terjadinya pemalsuan seperti yang diduga.

Menurut Amrin Albuthoni, SH, terkait Surat Magang yang diduga dipalsukan oleh klien kami, penyidik Polres Kotabaru terlalu memaksakan karena Surat Magang itu adalah bagian dari syarat Pengambilan Sumpah Advokat di Pengadilan Tinggi. Kalaupun ada dugaan pemalsuan haruslah ditangani terlebih dahulu secara Internal Organisasi Advokat karena Organisasi Advokat yang memverifikasi semua berkas yang diserahkan oleh calon peserta pengambilan sumpah dan ada undang-undang yang mengaturnya yaitu Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat sehingga permasalahan dugaan Pemalsuan Surat Magang sifatnya lex specialis atau tidak bisa ditarik ke ranah pidana.

Baca juga :  Willem Frans Ansanay: Bara JP Konsisten Kawal Prabowo–Gibran Demi Keberlanjutan Pembangunan Nasional

"Kami selaku kuasa hukum dari saudara M. Hafidz Halim, SH mengharapkan Hakim yang memimpin Sidang Praperadilan yang dimulai hari ini dapat menangani perkara ini dengan baik dan adil sehingga keadilan dan Kebenaran dapat ditegakkan," tandasnya. (*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Produksi Meningkat, Stok Beras Berlimpah, Litbang Kompas: Masyarakat Puas dengan Kinerja Kementan

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA – Kinerja sektor pertanian di bawah kepemimpinan Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman terus menunjukkan hasil...

Kepuasan Petani Terhadap Kinerja Kementerian Pertanian Capai 84 Persen

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA - Kepuasan masyarakat terhadap kinerja sektor pertanian dibawah pimpinan Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman terus...

Wujudkan Lingkungan Bebas Rabies di Toraja Utara,132 Hewan Divaksin di Puncak World Rabies Day 2025

PEDOMANRAKYAT, TORAJA UTARA - Kementerian Pertanian Republik Indonesia melalui Irjen Peternakan bersama Balai Besar Veteriner (BBVet) Maros, bekerja...

Prajurit dan Persit Harus Jadi Teladan Digital, Pesan Tegas Pangdam XIV/Hasanuddin

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Pangdam XIV/Hasanuddin, Mayjen TNI Windiyatno, didampingi Ketua Persit Kartika Chandra Kirana (KCK) Daerah XIV/Hasanuddin, Ny....