“Kemudian kita lakukan ekspose perkara dan kita mengambil kesimpulan adanya kerugian negara sebesar kurang lebih Rp 1 miliar,” bebernya.
Diketahui, dana hibah tersebut bersumber dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) diperuntukkan percepatan cakupan pelayanan air minum bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan pipa jaringan distribusi namun pada pelaksanaannya tidak berjalan semestinya.
“Besaran dana hibah pada tahun 2017 sebesar Rp 2 miliar dan pada tahun 2018-2019 sebesar Rp 3 miliar, yang mana dana tersebut difungsikan untuk sambungan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah,” jelas Zulkarnaen.
Selain itu dana tersebut juga difungsikan untuk pipa jaringan distribusi. “Namun dalam pelaksanaannya terdapat perbuatan melawan hukum, dimana pipa yang dipasang di beberapa titik tidak sesuai baik jumlah maupun jenisnya,” pungkasnya. (AaN)