Menurutnya, indeks demokrasi di Indonesia bisa diperbaiki peringkatnya, salah satunya bagaimana Bawaslu menghadirkan Pemilu dan Pilkada yang berintegritas.
Bupati Maros H.A.S. Chaidir Syam menjelaskan, menyadari kewajiban Pemda kepada Bawaslu dan KPU dalam UU sehingga permohonan Bawaslu Maros segera direspon dengan membangun komunikasi dengan DPRD Maros dan akhirnya disepakati untuk menghibahkan bangunan yang ditempati sekarang kepada Bawaslu Maros.
“Gedung dan lokasi ini banyak diminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Maros karena posisinya strategis tapi kami bersepakat untuk diserahkan ke Bawaslu “ ujar Chaidir Syam.
Penyerahan ini dihadiri antara lain ; Karo Keuangan Luhur Pakerti, A. Samsophyan, SE., MM, (kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah) Ketua Bawaslu Provinsi HL. Arumahi, Ketua Bawaslu Maros Sufirman, S.IP. M.Si, Kabag Administrasi Bawaslu Sulsel Mukhlis Mas’ud, MH dan Kasek Bawaslu Maros Hertaslin,SH serta Bawaslu Sulsel dan Maros. (*).