Oleh : H Hasaruddin, Guru Besar UIN Alauddin Makassar
Suatu hari, Rasulullah SAW didatangi oleh seorang Yahudi dengan membawa empat orang saksi. Si Yahudi melapor kepada Rasulullah SAW, jika salah seorang lelaki Muslim telah mencuri untanya.
Sang Yahudi menuntut keadilan dengan meminta agar unta miliknya dikembalikan kepadanya dan sang Muslim dihukum sesuai hukum Islam yang berlaku saat itu.
Dikarenakan sang Yahudi membawa empat orang saksi, dan keempatnya membenarkan pernyataan sang Yahudi, maka unta yang tadinya dimiliki oleh sang Muslim diambil dan diserahkan kepada sang Yahudi.
Sang Muslim merasa bingung dan sedih dengan keputusan yang diambil oleh Rasulullah SAW, ia kemudian mengangkat tangan dan berdoa, “Ya Allah…Ya Tuhanku…Engkau Maha Mengetahui, bahwa unta tersebut bukan aku yang mencuri.”
Setelah berdoa, sang Muslim berkata kepada Rasulullah SAW, “Ya Rasulullah … keputusan yang baginda ambil sudah tepat, namun alangkah baiknya baginda bertanya pula kepada unta yang diklaim milik si Yahudi.”