AKP Ahamadin mengatakan, pelanggaran berupa kendaraan pengangkut barang yang muatannya berlebihan di jalan sangat perlu diberikan tindakan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang ada.
“Seperti yang dimaksud, Kendaraan truk atau angkutan barang yang melebihi dimensi dan muatan berlebih, sehingga dapat dikenakan Pasal 277 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” terang Kasat Lantas.
Selain melakukan penindakan, kami juga melakukan imbauan kepada sopir untuk tidak mengulangi pelanggaran yang sama memuat barang melebihi kapasitas muatan.
“Tindakan tegas berupa sanksi tilang serta edukasi berupa imbauan yang kami lakukan kiranya dapat menghindari terjadinya kecelakaan lalulintas yang disebabkan oleh over load kendaraan bermuatan barang. Ingat, kecelakaan berawal dari pelanggaran,” tutupnya.(man)