“Kami tidak setuju dengan kebijakan Kepala Sekolah yang menerima pelaku kriminal di sekolah kita. Padahal mereka semua itu diberhentikan oleh sekolah lain. Kenapa kita menerimanya ?,” teriak salah seorang siswa dengan menggunakan pengeras suara.
Sementara Kepala Sekolah SMAN 5 Sinjai, Aliyuddin menyampaikan tanggapannya atas tuntutan peserta didiknya bahwa ia tidak bisa berhak menolak kelima siswa tersebut karena jabatannya.
“Sebagai kepala sekolah saya tidak bisa menolak dan harus tetap melaksanakan undang-undang perlindungan anak yang berlaku. Namun mereka belum ada datanya di Dapodik dan ini masih persiapan sehingga belum belajar di SMAN 5 Sinjai,” jelasnya.
Saat ini kelima pelaku yang masih berstatus pelajar ini menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Khusus (LPK) Anak Kabupaten Maros. (AaN)