Ditlantas Polda Sulsel Sosialisasi Tahapan Penghapusan Data Kendaraan

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Untuk program nasional terkait penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor (Regident Ranmor), berdasarkan Pasal 74 UU No 22 Tahun 2009 tentang penghapusan registrasi dan identifikasi ranmor, Regident Ditlantas Polda Sulsel akan melakukan sosialisasi ke tengah masyarakat.

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulsel, AKBP Restu SIK menjelaskan, pihak Ditlantas akan membentuk tim terpadu, yakni dari pihak Ditlantas Polda Sulsel, Pemprov Sulsel (Bapenda Sulsel) dan Jasa Raharja Cabang Sulsel.

"Saat ini kami tengah melakukan koordinasi untuk menyamakan persepsi menjalankan amanah Pasal 74 UU No 22 Tahun 2009 dan implementasi hasil Rakor Tim Pembina Samsat Nasional di Bali beberapa waktu lalu," ucap Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulsel.

Dijelaskan, penerapan pasal 74 UU No.22 Tahun 2009 tersebut merupakan solusi bagi pemilik kendaraan, termasuk masyarakat yang ingin mengajukan penghapusan data kendaraannya karena tidak lagi beroperasional.

"Salah satu persyaratan penghapusan Regident kendaraan yakni pemilik mengajukan permohonan penghapusan data kendaraannya karena disebabkan kerusakan dan tidak bisa terpakai, menggugurkan kewajibannya membayar pajak dan lainnya," beber mantan Koor Sripim Polda Sulsel ini.

Adapun langkah yang akan dilaksanakan pihak Ditlantas Polda Sulsel dalam penerapan pasal tersebut adalah melaksanakan pengecekan ranmor yang tak bisa terpakai atau kendaraan korban kecelakaan lalulintas atau masyarakat kehilangan kendaraan belum ditemukan dapat dihapus datanya.

"Nantinya berdasarkan Perpol Nomor 7 Tahun 2021 pada Pasal 84 sampai Pasal 86 dijelaskan tentang mekanisme penghapusan data regident kendaraan. Mulai dari peringatan, pemberitahuan pertama hingga ke tiga," ucap Restu.

Terkait dengan kondisi yang mengharuskan kendaraan bermotor registrasinya terhapus, Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulsel memaparkan, harus kembali pada kondisi kendaraan setelah 5 tahun habis Mesa berlaku STNK plus 2 tahun tidak bayar pajak dapat dihapus registrasinya.

Baca juga :  Penyerahan Bendera Pataka Tandai Pengukuhan Pengurus DPD KATA IHC Sulsel Periode 2023-2025

Untuk percepatan pelaksanaan program nasional ini, Gubernur Sulsel, Dirlantas Polda Sulsel dan Kepala Cabang Jasa Raharja Sulsel menghadiri rakor di Bali dengan kesimpulan perencanaan ini dapat dilakukan secara stimulasi ke masyarakat.

"Berdasarkan dari rakor di Bali tersebut ada perencanaan akan menghapus Pajak Progresif dan Bea Balik Nama (BBN). Ke dua Hal ini bertujuan untuk pencapaian validasi data kendaraan. Dan ada singel data yang kita miliki 1 ke daraan pemilik satu orang," terang Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulsel, sembari menambahkan diperlukan data update.

Dengan data update, diharapakan tak ada lagi kesalahan data ketika terjadi pelanggaran lalulintas.

Untuk penerapan Pasal 74 UU No.22 Tahun 2009, AKBP Restu mengatakan, akan dilaksanakan secara keseluruhan pada Tahun 2023, melalui beberapa tahapan.

"Nantinya, kita akan membuat MOU dengan instansi terkait dalam penerapan Pasal tersebut setelah melalui tahapan sosialisasi," tegasnya.

Saat ditanya soal rencana penghapusan pajak progresif dan BBN 2, khususnya di Sulsel, Kasubdit Regident Ditlantas Polda mengaku, tergantung kebijakan pemerintah provinsi.

"Diharapkan penghapusan BBN 2 dan Progresif sangat mendukung kebijakan tersebut dan masyarakat tersimulasi untuk lebih tertib membayar pajak kendaraannya," pungkas AKBP Restu. (*/Hdr).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Bintaljarahdam XIII/Merdeka Tanamkan Nilai Juang dan Ketahanan Mental Prajurit Bogani

PEDOMANRAKYAT, LOLAK – Yon Armed 19/Bogani mendapatkan pembinaan mental rohani, ideologi, dan kejuangan dari Badan Pembinaan Mental dan...

37 Senator PNUP Pilih Tiga Calon Direktur dari Lima Nama Balon

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Setelah melewati verifikasi ulang dari Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi, Politeknik Negeri...

Assosiasi Pewarta Pers Indonesia Kutuk Keras Tindakan Arogan Pejabat Dinas Pertanian Deli Serdang, Tuntut Bupati Bertindak Tegas!

PEDOMANRAKYAT, DELI SERDANG - Assosiasi Pewarta Pers Indonesia ( A-PPI) menyatakan kemarahan dan kekecewaan mendalam atas tindakan pelecehan...

2.258 Ha Areal Pertanaman Padi Di Soppeng Terancam Gagal Panen, 63 Ha Dinyatakan Puso 

PEDOMANRAKYAT ,SOPPENG - Rendahnya curah hujan selama Juli - Agustus serta minimnya debit air dari sejumlah bendungan dan...