Dijelaskan Dansatgas, selain tugas pokok Satgas Pamtas menurut Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI mengamankan wilayah perbatasan, menjaga patok atau pilar batas negara serta mencegah masuknya barang-barang illegal khususnya Narkotika, Satgas Pamtas juga melaksanakan kegiatan pembinaan teritorial kepada warga perbatasan yang sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pertahanan No. 13 Tahun 2014 tentang Kebijakan Pengamanan Wilayah Perbatasan serta sesuai dengan arahan Kasad Jendral TNI Dr. Dudung Abdurachman, SE, MM yang tertuang dalam Perintah Harian KASAD poin 5 yaitu “TNI AD harus hadir ditengah-tengah kesulitan masyarakat apapun bentuknya dan senantiasa menjadi solusi”.
“Selain itu juga kegiatan Karya Bakti ini bertujuan untuk membantu kendala masyarakat sekitarnya khususnya di wilayah Balaikarangan serta bertujuan untuk kenyamanan para pengendara motor dan juga mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas bagi masyarakat yang melintas di jalan raya tersebut, karena jalan yang telah berlubang-lubang,” tutup Dansatgas. (*)