Dampak Kenaikan BBM, KPPN Sinjai Berupaya Jaga Stabilitas Ekonomi

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, SINJAI - Di tengah pemulihan ekonomi setelah masa pandemi Covid-19, Pemerintah secara resmi mengumumkan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi di Indonesia mulai awal September 2022 dan merubah pengalihan subsidi BBM ke bantuan sosial.

Hal tersebut dikarenakan masyarakat yang menerima subsidi BBM sebagian besar hanya dirasakan oleh warga yang sebenarnya “mampu”.

Menurut data dari Susenas Maret 2021, bahan bakar solar sekitar Rp 143,4 T yang dianggarkan di APBN, dari 15,8 triliun yang dinikmati rumah tangga, ternyata 95% (Rp 15,01 triliun) dinikmati rumah tangga mampu dan hanya 5 % atau Rp 0,79 triliun yang dinikmati rumah tangga miskin.

Sementara bahan bakar pertalite total alokasi kompensasi pertalite Rp 93,5 T yang dianggarkan di APBN, dari Rp 80,4 triliun yang dinikmati rumah tangga, ternyata 80% (Rp 64,3 triliun) dinikmati oleh rumah tangga yang mampu dan 20% atau Rp 16,1 triliun dinikmati oleh 4 desil terbawah.

Dampaknya, kuota volume Solar dan Pertalite bersubsidi diperkirakan habis pada Oktober 2022 dan oleh karena itu kebijakan BBM bersubsidi disesuaikan sehingga mendorong kenaikan harga BBM bersubsidi.

Pemerintah melakukan pengalihan sebagian subsidi dan kompensasi terhadap BBM sebanyak Rp 24,17 T untuk membantu masyarakat yang rentan dan miskin.

Target Pemerintah terkait pengalihan subsidi tersebut adalah penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) terhadap 20.65 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sebesar Rp 12.40 triliun, Bantuan subsidi upah (BSU) sebesar Rp 9,60 triliun diperuntukkan bagi 16 juta pekerja yang memiliki penghasilan rendah, serta dukungan Pemda 2% dari DTU (Dana Alokasi Umum atau Dana Bagi Hasil) sebesar Rp 2,17 triliun yang diperuntukkan program perlinsos, penciptaan lapangan kerja dan subsidi/bantuan sektor transportasi.

Baca juga :  Liga I BRI 2024: Kukuh di Puncak, PSM Ditahan Persib Imbang

“Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Sinjai senantiasa membantu memonitoring dan mengawal Pemerintah Daerah Sinjai untuk mengalokasikan 2% dari DAU dan DBH untuk lebih memprioritaskan terhadap penyaluran BLT kepada KPM sebesar Rp 600 ribu atau Rp 150 ribu selama 4 bulan dengan dua kali pembayaran,” ucap Arif Kurniadi selaku Kepala KPPN Sinjai, Kamis (08/09/2022).

Kementerian Keuangan melalui KPPN Sinjai akan secara rutin berkoordinasi dengan pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai untuk memonitoring progres penganggaran 2% dari DAU dan DBH agar lebih terarah dan tepat sasaran. (AaN)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Satu Polisi Seribu Inspirasi, Bripka Ilyas Hidupkan Kembali Semangat Belajar Anak Pedalaman

PEDOMANRAKYAT, SIDRAP – Sebagai wujud kepedulian terhadap dunia pendidikan dan anak-anak di wilayah binaannya, Bhabinkamtibmas Desa Kalempang, BRIPKA...

Menelusuri Jejak Kejayaan Gowa: Putra Mahkota dan Lembaga Pusaka Leluhur Gelar Ziarah Penuh Makna

PEDOMANRAKYAT, GOWA – Dalam semangat melestarikan nilai-nilai luhur kerajaan dan mempererat hubungan spiritual dengan para pendahulu, Putra Mahkota...

Curah Hujan Tinggi, Abrasi dan Jembatan Darurat jadi Perhatian Bupati

PEDOMANRAKYAT, PINRANG — Curah hujan dengan intensitas tinggi yang terjadi di wlayah Kabupaten Pinrang, beberapa hari terakhir ini...

Denyut Kehidupan di Car Free Day: (11) Irwan dan Roda-Roda Kebahagiaan

Suci Aulia Tenri Ajeng Sastra Indonesia FIB/Magang ‘identitas’ Dari kejauhan, dentuman lagu anak-anak menggema di udara pagi Car Free Day...