Linda Teresia mengungkapkan, kasus TPPO di Jakarta sangat beragam namun dominan pada eksploitasi seksual anak, terkadang korban TPPO tidak menyadari bahwa dirinya merupakan korban TPPO.
“Modus dari TPPO pada umumnya karena persoalan dijanjikan gaji besar, menjadi artis, booking online, dijebak orang terdekat dan dijerat pinjaman,” sambung Linda.
Sementara Ketua Pansus Risfayanti Muin menyampaikan terima kasih kepada Dinas PPAPP Prov. DKI Jakarta karena pansus mendapatkan banyak masukan dari pengalaman Provinsi DKI Jakarta dalam melakukan pencegahan dan penanganan pasca terjadinya TPPO.
“Hal ini tentunya akan dirumuskan lebih lanjut dalam ketentuan yang diatur dalam Rancangan Perda”,pungkas Risfayanti Muin. (*rk)